Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 8 Des 2023 17:45 WIB

Naik Jadi Rp2,7 Juta, Disperinaker Kota Probolinggo Minta Pengusaha Penuhi UMK 2024


					Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Dengan telah ditetapkannya UMK ini, Dinas Perindustrian dan Tena Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo minta seluruh perusahaan di Kota Probolinggo wajib mematuhi dan mulai menerapkan UMK 2024.

Penetapan UMK 2024 ini tertuang dalam salam Surat Keputusan Gunernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Dalam Surat Keputusan tersebut UMK 2024 tertinggi yakni Kota Surabaya yang mencapai Rp 4.725.479, disusul Gresik yang mencapai Rp 4.642.031. UMK terendah yakni Kabupaten Bangkalan yang mencapai Rp 2.240.701, sementara untuk UMK Kota Probolinggo diputuskan mencapai Rp 2.701.086.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo mengatakan besaran UMK Kota Probolinggo 2024 yang telah ditetapkan Gubernur Jatim telah sesuai dengan usulan yang diajukan, bahkan besarannya sesuai dengan yang diajukan.

“Untuk besarannya UMK 2024 Kota Probolinggo telah ditetapkan dan sesuai, tidak berkurang atau lebih, dan besaran UMK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024,” ujarnya.

Budi mengatakan, setelah keputusan terkait penetapan UMK 2024 dikeluarkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh pengusaha di Kota Probolinggo pada Selasa (5/12/23) kemarin.

Sehingga dengan sosialisasi tersebut seluruh pengusaha di Kota Probolinggo wajib mematuhi ketentuan UMK sebagai mana keputusan Gubernur Jatim dan aturan mengenai penguapahan yang diatur dalam PP 51 Tahun 2023.

“Alhamdulillah para pengusaha sudah memahami ketentuan tersebut, apalagi dalam penetapan usulan UMK 2024, yang juga turut menentukan dari Apindo dan SPSI,” ujarnya.

Budi menambahakan, denga telah ditetapkannya UMK Kota Probolinggo tahun 2024, dapat meningkatkan perekonomian para pekerja di Kota Probolinggo.

“Serta juga dapat meningkatkan daya beli pekerja, dan juga bisa mendukung iklim investasi di Kota Probolinggo,” imbuhnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rohim

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan