Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 27 Nov 2023 16:42 WIB

UMK Lumajang Tahun 2024 Diusulkan Naik 3,67 Persen, Besarannya jadi Segini


					UMK Lumajang Tahun 2024 Diusulkan Naik 3,67 Persen, Besarannya jadi Segini Perbesar

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2024 sebesar 3,67 persen, kepada Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni.

“UMK di Kabupaten Lumajang dipastikan naik tahun 2024 mendatang, sebab, dari hasil rapat kemarin telah disepakati naik 3,67 persen. Saat ini masih dalam proses pengajuan tandatangan Pj Bupati Lumajang,” kata Kabid Industrialisasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang Supriadi, saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Setelah ditandatangani oleh Pj Bupati Lumajang, imbuh dia, surat yang sudah disepakati bersama itu akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), agar dikaji ulang dan disahkan.

Perhari ini, pihaknya memiliki waktu tiga haru sebelum akhirnya diumumkan pada Bm30 November 2023. Saat ini, pihaknya sudah mengirim dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh Gubernur Jatim.

“Terkait UMK 2024 setelah disetujui dan ditandatangani, besok saya kirim ke pemerintah provinsi untuk mendapat penetapan oleh gubernur. Pengumuman penetapan tanggal 30 November,” jelas dia.

Namun, proses penandanganan dari Gubernur itu masih dinasmi menyesuaikan kondisi usulan UMK Pemkab Lumajang, sehingga dapat berubah kapan saja ketika sampai ke Gubernur Jatim.

“Kita meminta semua pihak sabar dan menunggu keputusan akhir yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Jatim. Sebab, angka yang kita usulkan masih menunggu persetujuan Gubernur, nilainya bisa tetap atau berubah,” jelas dia.

Diketahui, pada tahun 2023, UMK di Lumajang sebesar Rp 2.200.607. Dengan kenaikan 3,67 persen, maka tahun depan diusulkan naik sebesar Rp 80.861, sehingga jumlahnya Rp 2.281.465. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 188 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan