Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 27 Nov 2023 16:42 WIB

UMK Lumajang Tahun 2024 Diusulkan Naik 3,67 Persen, Besarannya jadi Segini


					UMK Lumajang Tahun 2024 Diusulkan Naik 3,67 Persen, Besarannya jadi Segini Perbesar

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2024 sebesar 3,67 persen, kepada Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni.

“UMK di Kabupaten Lumajang dipastikan naik tahun 2024 mendatang, sebab, dari hasil rapat kemarin telah disepakati naik 3,67 persen. Saat ini masih dalam proses pengajuan tandatangan Pj Bupati Lumajang,” kata Kabid Industrialisasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang Supriadi, saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Setelah ditandatangani oleh Pj Bupati Lumajang, imbuh dia, surat yang sudah disepakati bersama itu akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), agar dikaji ulang dan disahkan.

Perhari ini, pihaknya memiliki waktu tiga haru sebelum akhirnya diumumkan pada Bm30 November 2023. Saat ini, pihaknya sudah mengirim dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh Gubernur Jatim.

“Terkait UMK 2024 setelah disetujui dan ditandatangani, besok saya kirim ke pemerintah provinsi untuk mendapat penetapan oleh gubernur. Pengumuman penetapan tanggal 30 November,” jelas dia.

Namun, proses penandanganan dari Gubernur itu masih dinasmi menyesuaikan kondisi usulan UMK Pemkab Lumajang, sehingga dapat berubah kapan saja ketika sampai ke Gubernur Jatim.

“Kita meminta semua pihak sabar dan menunggu keputusan akhir yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Jatim. Sebab, angka yang kita usulkan masih menunggu persetujuan Gubernur, nilainya bisa tetap atau berubah,” jelas dia.

Diketahui, pada tahun 2023, UMK di Lumajang sebesar Rp 2.200.607. Dengan kenaikan 3,67 persen, maka tahun depan diusulkan naik sebesar Rp 80.861, sehingga jumlahnya Rp 2.281.465. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan