Menu

Mode Gelap
Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Korban Terakhir Perahu Pemancing di Perairan Lekok Ditemukan, Operasi SAR Dinyatakan Selesai Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli Mayat Pria Asal Madiun Ditemukan di Saluran Sungai Sukodermo Pasuruan

Hukum & Kriminal · 7 Nov 2023 12:36 WIB

Terdakwa Sirop Obat Batuk Divonis 2 Tahun, Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Kecewa


					Paman balita yang diduga korban gagal ginjal akut asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Ashari. (foto: Moh. Rois) Perbesar

Paman balita yang diduga korban gagal ginjal akut asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Ashari. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada 4 terdakwa kasus sirop obat batuk yang berbuntut pada gagal ginjal akut. Putusan ini dianggap terlalu ringan oleh keluarga korban.

Paman balita yang diduga korban gagal ginjal akut asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Ashari, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut.

Ashari masih ingat saat keponakannya Muhammad Ali Subadar Hidayatullah, putra dari pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Sufian Sauri dan Amala menderita hebat dan meninggal dengan gejala gagal ginjal akut misterius.

“Kami selaku keluarga merasa kecewa karena vonis yang dijatuhkan terlalu ringan,” ungkap Ashari, pada Selasa (7/11/23).

Menurut Ashari, majelis hakim seharusnya menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada terdakwa, mengingat kasus ini telah merenggut banyak nyawa anak dan balita.

Selain itu, kepergian sang balita juga berdampak pada orang tua, yang kini tinggal di tempat sewa karena trauma yang masih membayangi mereka.

“Adik saya dan istrinya sekarang tinggal di tempat lain, sewa rumah, karena mereka terbayang-bayang dengan kepergian anaknya akibat gagal ginjal akut misterius,” jelas Ashari.

Dilansir dari antara.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, telah mengeluarkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus obat batuk sirup pada Rabu (1/11/2023).

Keempat terdakwa itu merupakan petinggi perusahaan farmasi PT Afi Farma. Perusahaan tersebut dituding memproduksi obat sirup mengandung etilen glikol melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml, yang kemudian mengakibatkan sejumlah anak yang mengonsumsi obat sirup itu mengalami gagal ginjal.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Arief Prasetya Harahap dengan pidana penjara sembilan tahun. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut lebih ringan, yakni tujuh tahun penjara. Keempatnya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Trending di Hukum & Kriminal