Sidang Tambang Ilegal Gempol, PN Bangil Periksa Lokasi

Pasuruan,- Perkara tambang ilegal dengan terdakwa Andreas Tanudjaja memasuki tahap pemeriksaan setempat atau sidang di lokasi tambang di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (31/10/2022).

Dalam persidangan ini, terdakwa Andreas Tanudjaja dihadirkan. Selain itu, sejumlah saksi diantaranya Kepala Desa Bulusari dan beberapa pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga dihadirkan.

Kepala Desa (Kades) Bulusari, Siti Nurhayati, dalam kesaksiannya mengungkapkan, galian tambang berada diatas lahan seluas 5 hektar terjadi sejak Tahun 2017. Saat itu kondisi lahan masih bukit.

“Sebelum saya menjadi Kades pada tahun 2017 sampai 2019 sudah terjadi pengerukan,” kata Siti.

Menurut Siti, selama menjabat sebagai Kades Tahun 2020, ia mengaku pernah didatangi oleh dua orang suruhan terdakwa Andreas Tanudjaja. Mereka datang untuk memberitahu bahwa di area tersebut akan dibangun perumahan prajurit sebanyak 500 unit.

“Saya tanya terkait soal izin perumahan, kedua orang suruhan terdakwa ini menjawab masih tahap proses,” kata Siti.

Sementara saksi lain, Eddy Supriyanto mantan Kadis DPMPT Kabupaten Pasuruan menyatakan, tahun 1996 PT TS memiliki izin eksplorasi tambang. Masa izinnya tiga tahun.

Setelah itu oleh Pemkab Pasuruan tidak dikeluarkan izinnya karena si penambang PT TS tidak melakukan kewajibannya melakukan reklamasi bekas tambang.

“Sedangkan, PT PTP ini dipastikan tidak memiliki izin tambang alias ilegal. Selama melakukan penambangan di Bulusari, pihak PT PTP belum memiliki izin tambang,” kata Eddy.

Ketika ditanya Mejelis Hakimbterkait keperuntukan dikawasan tersebut, Eddy menjelaskan, bahwa kawasan tersebut masuk pertanian kering, bukan tambang ataupun pemukiman.

“Kawasan ini masuk kawasan pertanian kering,” jelasnya singkat.

Pengecekan di lokasi selesai sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah mendatangi lokasi, Majelis Hakim dan rombongan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil untuk melanjutkan sidang. (*) 

Baca Juga  Heboh TSK Jambret Pecah Testis, ini Penjelasan Polisi

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Butuh Uang untuk Hadiri Pernikahan di Jakarta, Pemuda di Lumajang Nekad Curi Motor

Lumajang,- Pemuda di Lumajang dengan inisial V (21), nekad mencuri motor dengan dalih untuk biaya …