Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Pemerintahan · 25 Sep 2023 16:43 WIB

Mediasi Kedua, eks Karyawan dan PT Sinarmas Kembali Temui Jalan Buntu


					Mediasi kedua belah pihak di ruangan kantor Disperinaker. Perbesar

Mediasi kedua belah pihak di ruangan kantor Disperinaker.

Probolinggo – Mediasi antara PT Sinarmas Surya Sejahtera dengan eks karyawan kembali digelar, Senin pagi (25/09/23). Pada mediasi kedua ini perusahaan tetap bersikukuh menyatakan, telah membayar hak-haknya kepada karyawan sesuai data.

Media tetap dilakukan di ruang pertemuan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo. Mediasi ini merupakan tindak lajut atas permintaan eks karyawan yang mana sejak tahun diberhentikan, ada selisih pemberian pesangon yang pada tahun 2016 hingga 2018 tidak dihitung.

Melalui HRD Kecap Cap Orang Jual Sate, PT Sinarmas Surya Sejahtera, Yufi Praditya mengatakan, terkait adanya selisih masa kerja eks karyawan tahun 2016 dan 2018, yang dibuktikan surat keterangan, pihak perusahaan sudah melakukan validasi terkait surat tersebut. Sehingga melalui sistem, pembayaran pesangon eks karyawan tetap dihitung mulai tahun 2018.

“Jadi sesuai Perjanjian Bersama (PB), dan berdasarkan hal tersebut perusahaan telah memberikan pesangon kepada karyawan yang dihitung mulai tahun 2018, saat diangkat sebagai karyawan, dan jika ditotal maka pesangon yang diterima melebihi yang telah ditetapkan undang-undang,” ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan eks karyawan, pihak perusahaan tetap mengikuti PB yang sifatnya mengikat, sehingga pihak perusahaan tetap dan wajib mengikutinya.

“Sebenarnya ini perbedaan persepsi di mana apa yang mereka baca, dengan apa yang kita beri, namun yang jelas perusahaan tetap mengikuti PB serta telah memberikan pesangon kepada karyawan,” kata Yufi.

Sementara Kuasa Hukum eks karyawan, Agus Rudianto Ghofur mengaku, menyayangkan sikal perusahaan yang tetap menyatakan, eks karyawan ini bekerja mulai tahun 2018. Selain itu, perusahaan tidak dapat menunjukkan data karyawan tahun 2016 hingga tahun 2018.

Sementara, masing-masing eks karyawan yang diberhentikan memegang surat keterangan yang mana eks karyawan mulai bekerja tahun 2016 setelah pabrik tersebut berpindah tangan.

“Intinya kami menyayangkan dalam pertemuan ini tidak menghasilkan apa-apa, yang mana dari tuntutan karyawan yang mulai bekerja tahun 2016, juga disangkal oleh perusahaan yang tetap menghitung eks karyawan ini mulai bekerja tahun 2018,” ujarnya.

Selain itu, apa yang diminta oleh eks karyawan yang dibuktikan dengan surat keterangan masa kerja hanya pemberian tali asih dua tahun masa kerja yang tidak dihitung dan dimasukkan dalam pemberian pesangon yang telah diberikan.

“Jadi eks karyawan ini menginginkan tali asih selama dua tahun masa kerja yang tidak dihitung, namun perusahaan tetap pada pendiriannya, sehingga terkait langkah selanjutnya, saya serahkan ke eks karyawan, serta akan mengambil langkah hukum terkait unsur manipulasi data tahun 2016 hingga 2018,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, permasalahan ini yakni eks karyawan menginginkan haknya mulai awal masa kerja 2016 hingga 2018 yang belum terbayarkan untuk segera dibayarkan. Namun perusahaan ini tetap bersikukuh dengan menyatakan, karyawan mulai bekerja tahun 2018.

“Harapan saya mumpung masih ada waktu, pihak perwakilan perusahaan menyampaikan ke manajemen terkait hal ini, yang mana perusahaan harus ini memberi tali asih, bukan kompensasi eks karyawan tahun 2016 hingga tahun 2018,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan