Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 25 Sep 2023 16:43 WIB

Mediasi Kedua, eks Karyawan dan PT Sinarmas Kembali Temui Jalan Buntu


					Mediasi kedua belah pihak di ruangan kantor Disperinaker. Perbesar

Mediasi kedua belah pihak di ruangan kantor Disperinaker.

Probolinggo – Mediasi antara PT Sinarmas Surya Sejahtera dengan eks karyawan kembali digelar, Senin pagi (25/09/23). Pada mediasi kedua ini perusahaan tetap bersikukuh menyatakan, telah membayar hak-haknya kepada karyawan sesuai data.

Media tetap dilakukan di ruang pertemuan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo. Mediasi ini merupakan tindak lajut atas permintaan eks karyawan yang mana sejak tahun diberhentikan, ada selisih pemberian pesangon yang pada tahun 2016 hingga 2018 tidak dihitung.

Melalui HRD Kecap Cap Orang Jual Sate, PT Sinarmas Surya Sejahtera, Yufi Praditya mengatakan, terkait adanya selisih masa kerja eks karyawan tahun 2016 dan 2018, yang dibuktikan surat keterangan, pihak perusahaan sudah melakukan validasi terkait surat tersebut. Sehingga melalui sistem, pembayaran pesangon eks karyawan tetap dihitung mulai tahun 2018.

“Jadi sesuai Perjanjian Bersama (PB), dan berdasarkan hal tersebut perusahaan telah memberikan pesangon kepada karyawan yang dihitung mulai tahun 2018, saat diangkat sebagai karyawan, dan jika ditotal maka pesangon yang diterima melebihi yang telah ditetapkan undang-undang,” ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan eks karyawan, pihak perusahaan tetap mengikuti PB yang sifatnya mengikat, sehingga pihak perusahaan tetap dan wajib mengikutinya.

“Sebenarnya ini perbedaan persepsi di mana apa yang mereka baca, dengan apa yang kita beri, namun yang jelas perusahaan tetap mengikuti PB serta telah memberikan pesangon kepada karyawan,” kata Yufi.

Sementara Kuasa Hukum eks karyawan, Agus Rudianto Ghofur mengaku, menyayangkan sikal perusahaan yang tetap menyatakan, eks karyawan ini bekerja mulai tahun 2018. Selain itu, perusahaan tidak dapat menunjukkan data karyawan tahun 2016 hingga tahun 2018.

Sementara, masing-masing eks karyawan yang diberhentikan memegang surat keterangan yang mana eks karyawan mulai bekerja tahun 2016 setelah pabrik tersebut berpindah tangan.

“Intinya kami menyayangkan dalam pertemuan ini tidak menghasilkan apa-apa, yang mana dari tuntutan karyawan yang mulai bekerja tahun 2016, juga disangkal oleh perusahaan yang tetap menghitung eks karyawan ini mulai bekerja tahun 2018,” ujarnya.

Selain itu, apa yang diminta oleh eks karyawan yang dibuktikan dengan surat keterangan masa kerja hanya pemberian tali asih dua tahun masa kerja yang tidak dihitung dan dimasukkan dalam pemberian pesangon yang telah diberikan.

“Jadi eks karyawan ini menginginkan tali asih selama dua tahun masa kerja yang tidak dihitung, namun perusahaan tetap pada pendiriannya, sehingga terkait langkah selanjutnya, saya serahkan ke eks karyawan, serta akan mengambil langkah hukum terkait unsur manipulasi data tahun 2016 hingga 2018,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, permasalahan ini yakni eks karyawan menginginkan haknya mulai awal masa kerja 2016 hingga 2018 yang belum terbayarkan untuk segera dibayarkan. Namun perusahaan ini tetap bersikukuh dengan menyatakan, karyawan mulai bekerja tahun 2018.

“Harapan saya mumpung masih ada waktu, pihak perwakilan perusahaan menyampaikan ke manajemen terkait hal ini, yang mana perusahaan harus ini memberi tali asih, bukan kompensasi eks karyawan tahun 2016 hingga tahun 2018,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan