Menu

Mode Gelap
Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku Sejumlah SPBU di Jember Kosong, Pertamina Sebut Klaim Tidak Ada Kelangkaan BBM

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2018 16:33 WIB

Belasan Ribu Benih Lobster Dilepasliarkan di Perairan Gili


					Belasan Ribu Benih Lobster Dilepasliarkan di Perairan Gili Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Polisi Air Polres Probolinggo bekerjasama dengan Balai Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Surabaya 1, melepasliarkan 13.372 benih Lobster jenis Mutiara dan Pasir di Perairan Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Senin (25/6/2018).

Benih Lobster senilai Rp 2 miliar itu, merupakan hasil penyitaan Tim Satgas BL Tipidter Bareskrim Polri, di Pemukiman Jalan Bandung Campur Darat Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Robuan benih Lobster itu akan diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke  Vietnam.

Petugas Balai KIPM Surabaya I, M Arif Darmawan menyampaikan, benih Lobster yang dilepasliarkan merupakan hasil penyelamatan dari kerjasama antar instansi. Harganya yang cukup mahal, yakni mencapai Rp 150 ribu rupiah per ekor, menjadi alasan maraknya penyelundupan Lobster.

“Meski sudah berulangkali digagalkan, tetapi penyelundupan benih lobster masih marak terjadi karena dinilai sangat menggiurkan” tukas Arif kepada wartawan.

Sementara Kasatpolair Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno berharap, dengan dilepasliarkan benih Lobster di perairan Gili Ketapang, masyarakat sekitar bisa turut menjaga dan melestarikan biota laut itu.

“Masyarakat harus sama-sama menjaga agar ekosistem Lobster tidak punah,” jar Slamet menegaskan.

Diketahui, pelarangan penangkapan Lobster diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portinus Pelagicus spp.) dari wilayah RI. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Achmad Zulkifly

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal