Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Pemerintahan · 12 Sep 2023 20:26 WIB

Sumringahnya Warga Lumajang, Terima Sertifikat Tanah Gratis


					SERAH TERIMA: Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada pemiliknya. (foto: Asmadi) Perbesar

SERAH TERIMA: Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada pemiliknya. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Sebanyak 400 sertifikat dari 1.200 pengajuan milik masyarakat Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, diserahkan ke pemiliknya, Selasa (12/9/2023).

Warga Desa Selok Awar-awar, Lukman (55) mengatakan, ia berterimakasih kepada Wakil Bupati Lumajang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, dan seluruh Tim PTSL yang telah bekerja keras menuntaskan pendaftaran tanah milik warga.

“Alhamdulillah, kami sangat senang Wakil Bupati Lumajang, tim BPN dan Tim PTSL yang sudah membantu kami menyiapkan data, revisi dan lain-lain mendampingi warga kami sampai diserahkan hari ini, kami ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, bagi masyarakat yang menerimaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan, agar dapat mempergunakannya dengan bijak dan tidak digunakan untuk hal-hal konsumtif.

“Mudah-mudahan dengan terbitnya sertifikat ini bapak ibu semakin semangat untuk terus bekerja, berupaya meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat masing-masing. Selamat bapak ibu sudah menduduki hak atas tanahnya secara legal, karena sertifikat hak miliknya sudah dimiliki dengan baik,” kata Wabup Indah.

Deputi Bupati Thoriqul Haq ini menambahkan, sertifikasi program PTSL tersebut bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum kepemilikan tanah.

“Serta perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka dan akuntabel,” bebernya.

Sementara itu, Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko menyebut, dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

“Sertifikat ini terbit melalui proses yang panjang, tidak begitu saja, kalau sudah menerima berarti sudah menduduki, menguasai tanahnya dibuktikan dengan surat-surat, batas-batasnya juga jelas. Dengan adanya sertifikat akan melindungi hak bapak ibu di mata hukum apabila terjadi sengketa di masa depan,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan