SERAH TERIMA: Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada pemiliknya. (foto: Asmadi)

Sumringahnya Warga Lumajang, Terima Sertifikat Tanah Gratis

Lumajang,- Sebanyak 400 sertifikat dari 1.200 pengajuan milik masyarakat Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, diserahkan ke pemiliknya, Selasa (12/9/2023).

Warga Desa Selok Awar-awar, Lukman (55) mengatakan, ia berterimakasih kepada Wakil Bupati Lumajang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, dan seluruh Tim PTSL yang telah bekerja keras menuntaskan pendaftaran tanah milik warga.

“Alhamdulillah, kami sangat senang Wakil Bupati Lumajang, tim BPN dan Tim PTSL yang sudah membantu kami menyiapkan data, revisi dan lain-lain mendampingi warga kami sampai diserahkan hari ini, kami ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, bagi masyarakat yang menerimaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan, agar dapat mempergunakannya dengan bijak dan tidak digunakan untuk hal-hal konsumtif.

“Mudah-mudahan dengan terbitnya sertifikat ini bapak ibu semakin semangat untuk terus bekerja, berupaya meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat masing-masing. Selamat bapak ibu sudah menduduki hak atas tanahnya secara legal, karena sertifikat hak miliknya sudah dimiliki dengan baik,” kata Wabup Indah.

Deputi Bupati Thoriqul Haq ini menambahkan, sertifikasi program PTSL tersebut bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum kepemilikan tanah.

“Serta perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka dan akuntabel,” bebernya.

Sementara itu, Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko menyebut, dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

“Sertifikat ini terbit melalui proses yang panjang, tidak begitu saja, kalau sudah menerima berarti sudah menduduki, menguasai tanahnya dibuktikan dengan surat-surat, batas-batasnya juga jelas. Dengan adanya sertifikat akan melindungi hak bapak ibu di mata hukum apabila terjadi sengketa di masa depan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Demokrat Bagikan Ratusan Paket Sembako

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Sengketa Tanah Picu Konflik Sosial, Pemkab Lumajang Galakkan Sertifikasi Tanah Elektronik

Lumajang,- Puluhan tahun lamanya, beberapa masyarakat Kabupaten Lumajang mengalami krisis sosial yang disebabkan oleh sengketa …