Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Nasional · 4 Agu 2023 16:25 WIB

Hati-hati Bagi Penumpang Kereta Api, Jangan Nakal Jika Tidak Ingin Kena Denda


					TRANSIT: Suasana transit penumpang di Stasiun Kereta Api (KA) Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

TRANSIT: Suasana transit penumpang di Stasiun Kereta Api (KA) Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mulai Kamis (3/08/23) lalu memberlakukan sanksi bagi penumpang yang kedapatan melakukan perjalanan dengan sengaja melebihi relasi tujuan.

Sanksi yang akan dikenakan, penumpang didenda hingga tak diperkenankan naik kereta api untuk beberapa waktu.

Aturan diterapkan lantaran masih ditemukan adanya penumpang kereta api yang turun dengan tidak sesuai tujuan pada tiket yang dibeli.

Selama bulan Juli 2023 saja, PT. KAI Daop 9 Jember telah menindak 11 kejadian dengan total 15 penumpang yang turun dengan melebihi relasi tujuan tiket yang dibeli.

“Penumpang paling banyak kelebihan relasi terjadi di lima kereta api, yakni, KA Probowangi, selebihnya KA Blambangan Express, KA Wijayakusuma, KA Sri Tanjung, dan KA Tawang Alun, sehingga kami terapkan aturan ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan kenyamanan penumpang,” ujar Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prasetyo, Jumat (4/8/2023).

Adapun sanksi yang akan diterapkan jika ditemukan penumpang yang melebihi relasi tiket yakni, denda yang harus dibayar uang tunai saat itu juga.

Besaran denda dua kali lipat harga tiket parsial subkelas terendah yang dibeli penumpang tersebut dari tujuan yang tertera hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

Jika penumpang yang kedapatan melebihi relasi tidak dapat membayar uang tunai di kereta, petugas akan mengantar ke loket di stasiun terdekat untuk pembayaran denda.

Namun jika yang bersangkutan selama 1 x 24 tidak membayar denda, maka penumpang tersebut tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.

“Untuk penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi tujuan dari tiket yang dibeli maka penumpang tersebut tidak diperbolehkan menaiki kereta api selama 180 hari kalender,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi dan pencegahan terkait hal ini, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan.

Selain itu juga diumumkan terkait sanksi hingga denda jika ada penumpang yang kedapatan melebihi relasi tujuan tiket.

Selain itu, kondektur juga akan melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa penumpang sesuai identitas, sesuai tempat duduk, sesuai tanggal keberangkatan, hingga sesuai tujuan, melalui aplikasi ‘check seat’ passanger.

“Jadi peraturan baru ini sebagai komitmen PT. KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api nyaman, aman dan selamat,” katanya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

1 Mei 2025 - 16:06 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Bromo Marathon Kembali Digelar pada September 2025, Ratusan Peserta Sudah Mendaftar

26 April 2025 - 16:21 WIB

AMSI Jatim Gelar Rakerwil, Bahas Inovasi Bisnis Media dan Keamanan Serangan Siber

24 April 2025 - 12:08 WIB

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Gus Hilman Dicurhati soal Infrastruktur hingga Pelajar Putus Sekolah

21 April 2025 - 19:17 WIB

Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal

19 April 2025 - 16:29 WIB

Lahan untuk Program 3 Juta Rumah di Lumajang Belum Terpetakan

14 April 2025 - 14:03 WIB

Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini

8 April 2025 - 18:47 WIB

Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga

7 April 2025 - 22:21 WIB

Trending di Nasional