TRANSIT: Suasana transit penumpang di Stasiun Kereta Api (KA) Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Hati-hati Bagi Penumpang Kereta Api, Jangan Nakal Jika Tidak Ingin Kena Denda

Probolinggo,- PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mulai Kamis (3/08/23) lalu memberlakukan sanksi bagi penumpang yang kedapatan melakukan perjalanan dengan sengaja melebihi relasi tujuan.

Sanksi yang akan dikenakan, penumpang didenda hingga tak diperkenankan naik kereta api untuk beberapa waktu.

Aturan diterapkan lantaran masih ditemukan adanya penumpang kereta api yang turun dengan tidak sesuai tujuan pada tiket yang dibeli.

Selama bulan Juli 2023 saja, PT. KAI Daop 9 Jember telah menindak 11 kejadian dengan total 15 penumpang yang turun dengan melebihi relasi tujuan tiket yang dibeli.

“Penumpang paling banyak kelebihan relasi terjadi di lima kereta api, yakni, KA Probowangi, selebihnya KA Blambangan Express, KA Wijayakusuma, KA Sri Tanjung, dan KA Tawang Alun, sehingga kami terapkan aturan ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan kenyamanan penumpang,” ujar Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prasetyo, Jumat (4/8/2023).

Adapun sanksi yang akan diterapkan jika ditemukan penumpang yang melebihi relasi tiket yakni, denda yang harus dibayar uang tunai saat itu juga.

Besaran denda dua kali lipat harga tiket parsial subkelas terendah yang dibeli penumpang tersebut dari tujuan yang tertera hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

Jika penumpang yang kedapatan melebihi relasi tidak dapat membayar uang tunai di kereta, petugas akan mengantar ke loket di stasiun terdekat untuk pembayaran denda.

Namun jika yang bersangkutan selama 1 x 24 tidak membayar denda, maka penumpang tersebut tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.

“Untuk penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi tujuan dari tiket yang dibeli maka penumpang tersebut tidak diperbolehkan menaiki kereta api selama 180 hari kalender,” ujarnya.

Baca Juga  Dikira Mayat Bayi, Bungkusan di Makam Ternyata Bangkai Ayam

Untuk mengantisipasi dan pencegahan terkait hal ini, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan.

Selain itu juga diumumkan terkait sanksi hingga denda jika ada penumpang yang kedapatan melebihi relasi tujuan tiket.

Selain itu, kondektur juga akan melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa penumpang sesuai identitas, sesuai tempat duduk, sesuai tanggal keberangkatan, hingga sesuai tujuan, melalui aplikasi ‘check seat’ passanger.

“Jadi peraturan baru ini sebagai komitmen PT. KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api nyaman, aman dan selamat,” katanya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

HPN PWI Jatim 2024 Digelar di Jember, Inilah Berbagai Kegiatannya

Jember,- Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Jawa Timur tahun 2024 dipusatkan di Kabupaten Jember. Untuk …