Probolinggo,- PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mulai Kamis (3/08/23) lalu memberlakukan sanksi bagi penumpang yang kedapatan melakukan perjalanan dengan sengaja melebihi relasi tujuan. Sanksi yang akan dikenakan, penumpang didenda hingga tak diperkenankan naik kereta api untuk beberapa waktu. Aturan diterapkan lantaran masih ditemukan adanya penumpang kereta api yang turun dengan …
Baca Selengkapnya »