Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 13 Jun 2023 20:03 WIB

Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp10,8 Miliar di Pasuruan Dimusnahkan


					DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan miras di Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan miras di Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai. Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di kompleks perkantoran pemerintah setempat, Selasa (13/6/2023).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tepe A Madya Hannan Budiharto mengatakan, rokok ilegal dan miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakakan sepanjang tahun 2022 lalu.

Barang-barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok dan 280.483 gram tembakau iris (TIS) serta 3.932 liter minuman mengandung Etil AIkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp294.907.500,00.

“Barang milik negara yang dimusnahkan memiliki nilai barang sebesar Rp10.859.417.485,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp6.485.518.972,00,” kata Hannan.

Menurut Hannan, potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Adapun pemusnahan barang bukti, imbuh Hannan, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemkab Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hannan menegaskan, peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan kerugian immaterial yang signifikan bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Dengan pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” beber Hannan. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal