Probolinggo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Rabu pagi (3/6/2026), memusnahkan belasan jenis barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Probolinggo.

Sebanyak 17 jenis barang bukti dimusnahkan, diantaranya 279 butir pil Trihexyphenidyl, 3.862 butir pil Dextromethorphan, 200 butir pil logo Y, sabu-sabu seberat 373,44 gram, serta 3.843 plastik klip kosong.

Selain itu, turut dimusnahkan 544 microtube, 29 unit telepon seluler, 19 timbangan digital, 174 sekop dari sedotan, 18 pipet, serta empat senjata tajam.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang berasal dari berbagai perkara, di antaranya kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya,” kata Kepala Kejari Kota Probolinggo, Lilik Setyawan.

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode. Barang bukti narkotika seperti pil dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dicampur ke dalam wadah berisi air dan cairan pembersih lantai.

Sementara itu, barang bukti elektronik dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Terkait banyaknya barang bukti sabu-sabu, berdasarkan perkara yang sudah inkrah, mayoritas pelakunya merupakan orang dewasa. Untuk pelajar tidak ditemukan,” imbuh Lilik Setyawan.

Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, mengatakan Pemerintah Kota Probolinggo mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk melalui langkah pencegahan di lingkungan pendidikan.

“Lembaga pendidikan harus terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkotika kepada para pelajar agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ujarnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.