Foto: Ilustrasi 

Polisi Ringkus ABG 14 Tahun di Pasuruan, Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta

Pasuruan- Remaja usia 14 tahun ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan. Rabu (24/5/2023). Anak Baru Gede (ABG) itu ditangkap lantaran mencuri tas berisi uang sebesar Rp7 juta.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, pencurian itu terjadi di Dusun Satak, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/1/2023) dinihari.

“Pelaku melakukan pencurian sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Farouk kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Dijelaskan Farouk, remaja dengan inisial MIS ini awalnya masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar. Setelah itu, ia masuk ke dalam rumah melalui jendela.

Begitu berada di dalam rumah, pelaku melihat sebuah tas selempang berwarna hijau tergeletak tak bertuan. Tas itu berisi uang tunai sebesar Rp7 juta.

“Isi di dalam tas tersebut adalah uang tunai senilai Rp7 juta,” jelas Farouk.

Tanpa ragu, remaja asal Kecamatan Bangil tersebut langsung mengambil tas. Kemudian, ia melarikan diri dari tempat kejadian.

“Dari kejadian tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Hari Rabu tanggal 24 Mei 2023, sekira pukul 14.30 WIB kami berhasil mengamankan remaja ini,” pungkas Farouk. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan

Baca Juga  Lagi, Polisi Segel Gudang di Kota Pasuruan, Total Kini 3 Gudang Tersegel

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …