Menu

Mode Gelap
Wali Kota Probolinggo Tinjau Proyek Kuliner GOR A. Yani, Sebut Sisi Selatan Capai 90 Persen Akses Gumitir Ditutup, KA Pandanwangi Tambah 6 Stasiun Pencurian Motor di Posko KKN, Unej Pulangkan Mahasiswa dari Lumajang Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan Puluhan Desa Di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan, Droping Air Bersih Ditingkatkan Skema Bansos Baru Berlaku di Jember, ini Sasaran Utamanya

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2023 16:54 WIB

Buron Empat Tahun, Pencuri Kain ‘Cover’ Bulu Dibekuk


					Buron Empat Tahun, Pencuri Kain 'Cover' Bulu Dibekuk Perbesar

Buron Empat Tahun, Pencuri Kain 'Cover' Bulu Dibekuk

Pasuruan, – M. Fathur Rohman Murtado (29), buronan kasus pencurian kain cover bulu di dalam gudang milik korban di Dusun Jati Tengah, Desa Mojo Tengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan 21 Maret 2019 lalu akhirnya dibekuk.

Pria asal Dusun Jarak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan itu dibekuk pada Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 10.00.

“Pelaku ini kami amankan saat hendak ke warung kopi di Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo,” kata Kapolsek Sukorejo, AKP Safiudin, Minggu (29/5/2023).

Menurut Safiudin, pelaku Fathur mencuri dengan melibatkan rekannya, Sulaiman. Sulaiman saat ini sudah divonis. Sementara dua orang lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/ buron) yakni, TH dan WW.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Fathur menjelaskan ia dan para pelaku lainnya masuk ke dalam area gudang melalui pintu belakang. Mereka merusak pintu kantor untuk mencuri kain cover bulu.

“Sementara temannya, Sulaiman bertugas mengawasi sekitar gudang,” ujar Safiuddin.

Setelah mendapatkan barang curian, dijelaskan Safiuddin, mereka keluar melalui jalan masuk yang telah mereka lewati sebelumnya. Barang-barang hasil curian kemudian diletakkan di atas sepeda motor jenis Honda Beat berwarna merah putih yang dimiliki oleh DPO WW.

“Total kain cover bulu yang dijual mencapai sekitar 50 buah. Dari hasil penjualan tersebut, M. Fathur Rohman Murtado memperoleh bagian sebesar Rp700 ribu,” jelasnya.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini, untuk mengungkap pelaku lainnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan

6 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Trending di Hukum & Kriminal