Buron Empat Tahun, Pencuri Kain 'Cover' Bulu Dibekuk

Buron Empat Tahun, Pencuri Kain ‘Cover’ Bulu Dibekuk

Pasuruan, – M. Fathur Rohman Murtado (29), buronan kasus pencurian kain cover bulu di dalam gudang milik korban di Dusun Jati Tengah, Desa Mojo Tengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan 21 Maret 2019 lalu akhirnya dibekuk.

Pria asal Dusun Jarak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan itu dibekuk pada Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 10.00.

“Pelaku ini kami amankan saat hendak ke warung kopi di Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo,” kata Kapolsek Sukorejo, AKP Safiudin, Minggu (29/5/2023).

Menurut Safiudin, pelaku Fathur mencuri dengan melibatkan rekannya, Sulaiman. Sulaiman saat ini sudah divonis. Sementara dua orang lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/ buron) yakni, TH dan WW.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Fathur menjelaskan ia dan para pelaku lainnya masuk ke dalam area gudang melalui pintu belakang. Mereka merusak pintu kantor untuk mencuri kain cover bulu.

“Sementara temannya, Sulaiman bertugas mengawasi sekitar gudang,” ujar Safiuddin.

Setelah mendapatkan barang curian, dijelaskan Safiuddin, mereka keluar melalui jalan masuk yang telah mereka lewati sebelumnya. Barang-barang hasil curian kemudian diletakkan di atas sepeda motor jenis Honda Beat berwarna merah putih yang dimiliki oleh DPO WW.

“Total kain cover bulu yang dijual mencapai sekitar 50 buah. Dari hasil penjualan tersebut, M. Fathur Rohman Murtado memperoleh bagian sebesar Rp700 ribu,” jelasnya.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini, untuk mengungkap pelaku lainnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga  Ketagihan Sabu, Kakak-beradik Kompak Curi Motor, Beraksi di 13 TKP

Baca Juga

Astaga! Bayi Terbungkus Tas Ditemukan Warga di Lumajang

Lumajang,- Dalam hubungan rumah tangga, kehadiran si buah hati menjadi momen yang sangat ditunggu oleh …