Lumajang, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang mengonfirmasi seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang ditangkap polisi dalam kasus narkoba merupakan petugas kebersihan di instansinya.

PNS tersebut diketahui berinisial HP (44), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang.

HP ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lumajang pada Selasa, 28 April 2026, saat diduga melakukan transaksi jual beli narkoba di depan sebuah minimarket di utara Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang.

Kepala DLH Kabupaten Lumajang, Hertutik mengatakan, HP merupakan PNS golongan 1D yang bertugas sebagai penyapu jalan di kawasan Jalan Kyai Muksin.

“PNS golongan 1D, tugasnya menyapu di Jalan Kyai Muksin,” kata Hertutik, Kamis (30/4/2026).

Menurut Hertutik, dalam kesehariannya HP dinilai kurang disiplin dalam menjalankan tugas. Meskipun tidak bermasalah dalam absensi kehadiran, kinerjanya di lapangan kerap menuai keluhan dari masyarakat.

“Jam menyapunya tidak seperti pegawai yang lain di pagi hari, dan beberapa keluhan masuk ke kami,” ujarnya.

DLH, kata Hertutik, sebelumnya berencana memindahkan HP ke area sekitar kantor dinas mulai 1 Mei 2026 untuk mempermudah pengawasan kinerja. Namun rencana tersebut belum terlaksana karena yang bersangkutan lebih dahulu ditangkap aparat kepolisian.

“Rencana kami 1 Mei akan dipindah, ternyata sudah ditangkap dulu oleh polisi,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.