Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Hukum & Kriminal · 17 Mei 2023 18:14 WIB

Pasca Tujuh Penenggak Tewas, Polres Gerebek Miras di Plaza Bangil


					Pasca Tujuh Penenggak Tewas, Polres Gerebek Miras di Plaza Bangil Perbesar

Pasuruan, – Polres Pasuruan menggerebek dua toko penjual minuman keras (miras) di wilayah Bangil salah satunya, di Plaza Bangil, Selasa (16/5/2023) malam. Penggerebekan itu dilakuan setelah terjadi insiden tragis yang menewaskan tujuh orang dan tiga orang kritis diduga akibat miras.

“Informasi yang kami peroleh, sumber miras berbahaya ini berasal dari toko yang kami gerebek. Toko milik E dan R. Dua toko ini berada di wilayah Bangil. Jadi sudah ada dua titik kami datangi,” ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (17/5/2023).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan beberapa jenis miras yang diduga mengandung bahan berbahaya. Sebagai tindakan penyelidikan lebih lanjut, petugas Polres Pasuruan menyita miras tersebut.

“Di toko tersebut ditemukan beberapa jenis minuman keras dan sudah kami sita untuk memastikan apakah sesuai dengan barang bukti yang sudah kami sita sebelumnya, yaitu botol-botol minuman bekas yang sudah diminum korban,” kata AKBP Bayu.

Kapolres juga mengungkapkan, pemilik toko atau penjual telah mengakui, bahwa dia menjual miras kepada salah satu korban. “Kami telah mendapatkan keterangan dari pemilik toko atau penjual yang membenarkan bahwa dia menjual minuman kepada salah satu korban,” ujarnya.

Meskipun begitu, hingga saat ini Polres Pasuruan belum menentukan tersangka terkait miras maut itu. Memurut kapolres, untuk mentukan status seseorang menjadi tersangka harus diperoleh alat bukti yang cukup. “Saat ini semuanya berstatus sebagai saksi,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal