Menu

Mode Gelap
Innalillahi! Dua Jamaah Haji asal Jember Meninggal Dunia di Tanah Suci Tembakau Jember jadi Primadona Pasar Global, Sumbang Devisa Hingga US$ 31,9 Juta Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan Bupati Gus Haris Siap Pecat ASN di Probolinggo yang Terlibat Miras Kecelakaan Maut di Kejayan, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Tangki Selisih Dua Hari, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Adha Hari Ini

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2023 06:08 WIB

Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Mayangan, 1 DPO


					TERTANGKAP: Polres Probolinggo Kota merilis penangkapan 2 pelaku pengeroyokan di Mayangan. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

TERTANGKAP: Polres Probolinggo Kota merilis penangkapan 2 pelaku pengeroyokan di Mayangan. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota kembali membekuk 2 pelaku pengroyokan terhadap Agus Wahyudi (23), warga Dusun Kramat, Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (8/4/23) malam lalu.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial A-D (30) dan A-J (24), warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Keduanya diduga kuat ikut mengeroyok Agus Wahyudi.

“Dua pelaku yang kita tangkap ini berdasarkan hasil penyelidikan, perannya sama seperti pelaku sebelumnya yang kita tangkap terlebih dahulu, yakni menganiyaya korban,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Motif pelaku menganiaya korban, jelas Kapolres, karena kesal terhadap korban yang sebelumnya melakukan aksi profokatif dengan bleyer-bleyer knalpot kendaraan di sekitar TKP.

Selain itu, korban juga sebelumnya diketahui warga menganiaya warga Kelurahan Mayangan yang masih dibawah umur, inisial S-A (17).

Dari perbuatan A-W itulah, kemudian empat orang menganiaya korban. Dilain pihak, korban penganiyayaan oleh A-W saat ini juga sudah melapor ke Polres Probolinggo Kota.

“Jadi saat ini, baik A-W menjadi korban, maupun A-W menjadi terlapor, tetap kita kenakan proses hukum. Dua pelaku yang saat ini kita tangkap, dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi.

Dengan ditangkapnya A-D (30) dan A-J, kini polisi telah meringkus 3 orang pelaku. Sebelumnya satu pelaku dengan inisiak W (26) telah berhasil diringkus, pekan lalu.

Sementara satu pelaku lain, ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo Kota. (*)

 

Editor Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Pasar Wonoasih Disatroni Maling, Pelaku Bobol Toko Sembako Milik Purnawirawan Polisi

7 Juni 2025 - 11:30 WIB

Kades Ranuwurung Probolinggo Nyaris Dibacok, Diduga Dendam Pilkades

6 Juni 2025 - 20:14 WIB

Gunakan Kalung Emas, Emak-emak Dijambret saat Lintasi Jalan Raya Besuk – Paiton

5 Juni 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tiga Motor Pegawai Raib Digondol Maling di Rumah Dinas Kejaksaan Lumajang, CCTV Mati

3 Juni 2025 - 20:05 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 3,12 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo

3 Juni 2025 - 15:58 WIB

Sebelum Dirampok, Tukang Tambal Ban di Bago Probolinggo Jual Tanah Warisan Rp 700 Juta

1 Juni 2025 - 17:02 WIB

Enam Perampok Satroni Rumah di Bago Probolinggo: Korban Disekap, Perhiasan Emas Digasak

1 Juni 2025 - 14:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal