Polisi Tunggu Berkas P21 Untuk Jerat Tersangka Baru Ijazah Palsu DPRD

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus ijazah palsu Kejar Paket C yang mengantarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, ke sel tahanan segera memasuki babak baru.

Polisi akan segera menetapkan tersangka baru, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen ijazah tersebut. Namun sebelum menetapkan tersangka baru, polisi akan menunggu kelengkapan berkas tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Jadi untuk berkas Abdul Kadir sudah kami serahkan ke Kejari. Tinggal menunggu hasil berkas dinyatakan telah P21 (lengkap, red) oleh kejaksaan,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso, Senin (21/10).

Jika hasil berkas sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Kabupaten Probolinggo, lanjut Rizki, pihaknya akan langsung mengembangkan kepada tersangka lain, yang menurutnya memiliki peran lebih besar dari Abdul Kadir.

“Baik itu pembuat ijasah palsunya dan perantara ijasah palsu, nantinya akan kita bongkar. Saat ini hanya tinggal menunggu berkasnya P21 saja,” tutur perwira polisi kelahiran Kota Surabaya ini.

Pelimpahan berkas itu jelas Rizki, sudah dilakukan penyidik kepolisian sejak 2-3 minggu yang lalu. Pihaknya, sambung dia, juga tidak akan terburu-buru untuk mengembangkan kasus yang nantinya mengarah kepada tersangka lain.

“Kita pastikan dulu untuk pengguna ijasah palsu itu sendiri, kalau sudah dinyatakan P21, baru kita akan beranjak ke tersangka lain. Karena laporan dalam kasus ini, terkait penggunaan ijasah palsunya,” tuturnya.

Sementara, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaidi membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas kasus penggunaan ijasah palsu yang melibatkan anggota dewan setempat, Abdul Kadir.

“Sudah kami terima, masih dalam penelitian secara seksama. Kalau memang nanti sudah selesai semuanya, maka secepatnya akan kami P21 berkasnya,” ucap Ardian saat dikonfirmasi.

Baca Juga  12 Hari, Polres Probolinggo Kota Gulung 37 Pelaku Kejahatan

Sekedar informasi, Abdul Kadir yang maju dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading) dari Partai Gerindra diduga memalsukan dokumen ijazah Kejar Paket C saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 17 April 2019.

Meski menuai polemik, namun Abdul Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jum’at (5/10) Abdul Kadir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …