Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Ekonomi · 30 Mar 2023 13:08 WIB

Stok Aman, Pemkab Lumajang Minta Warga tak Timbun Bahan Pokok Jelang Lebaran


					Lapak pedagang penjual bahan pokok di Pasar Baru Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

Lapak pedagang penjual bahan pokok di Pasar Baru Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha mengingatkan pedagang maupun distributor agar tidak menimbun kebutuhan pokok yang menyebabkan gejolak harga jelang lebaran 2023.

Tak hanya larangan saja yang diberikan, untuk memastikan hal itu tak terjadi, pihaknya akan terus mengawasi harga kebutuhan pokok di pasaran.

“Masyarakat tidak perlu panik menimbun dan menyetok barang berlebihan karena kalau ini dilakukan, tentu akan mempengaruhi hukum pasar, ketika permintaan besar maka ada kenaikan harga disitu,” kata Ridha saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Ridha mengungkapkan, bahwa kondisi harga dan stok sembako di sejumlah pasar Kabupaten Lumajang diperkirakan masih relatif aman hingga lebaran tiba.

Menurut Ridha, yang menjadi fokus pengawasan DKPUPP saat ini adalah beras, gula, dan cabai. Pengawasan ini untuk memastikan apakah ada gejolak kenaikan harga akibat penimbunan kebutuhan pokok atau tidak.

“Kami selalu berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk ketersiadaannya, nanti kita pantau terus lah sehingga ada langkah yang kita ambil,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika terjadi kelangkaan maupun ketidakstabilan harga, pihaknya akan mengambil langkah antisipatif sebagai kewajiban pemerintah untuk menyetabilkan harga.

“Ketika pemerintah mengidentifikasi ada kenaikan harga yang berlebihan, maka pemerintah berkewajiban menstabilkan harga,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kekeringan, Petani Tunjungrejo Lumajang Terancam Gagal Panen

5 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

3 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung

25 Juli 2025 - 15:25 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Petani Semangka di Ambulu Jember Keluhkan Minimnya Pendampingan, Jamur Jadi Ancaman Utama

24 Juli 2025 - 19:37 WIB

Serapan Gabah Bulog Jember Turun Usai Panen Raya, Fokus ke Panen Gaduh

24 Juli 2025 - 19:10 WIB

Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Trending di Ekonomi