Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Pemerintahan · 23 Mar 2023 17:21 WIB

Ramadan, Jam Kerja ASN Kab. Probolinggo Dikurangi


					Kantor Bupati Probolinggo Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo

Probolinggo – Selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M, para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bisa pulang lebih cepat. Pasalnya, pemerintah segempat memutuskan mengurangi jam kerja.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 065/196/426.53/2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Ugas Irwanto.

SE dikeluarkan berdasarkan SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ugas mengatakan, di luar Ramadan, jam kerja ASN dalam seminggu mencapai 37,5 jam. Dan dalam SE itu disebutkan, jumlah jam kerja efektif adalah 32,5 jam per minggu, baik yang melaksanakan jam kerja lima atau enam hari. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka pada hari Senin – Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.45 WIB.

Jumatnya masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.

Sedangkan bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka pada hari Senin – Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.45 WIB.

Jumatnya masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Sementara pada Sabtunya, masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.

“Sore pulang biasanya pukul 16.00 WIB, Ramadan ini dimajukan ke 14.45 WIB, bagi yang lima hari kerja. Yang enam hari kerja, pukul 13.45 WIB sudah pulang,” kata Sekda Ugas, Kamis (23/3/2023). (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan