Waw, 530 ASN Kota Probolinggo Tak Laporkan SPT 2018

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kesadaran Aparatul Sipil Negara (ASN) Kota Probolinggo dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tergolong masih rendah. Buktinya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo mencatat, sebanyak 530 ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo belum melaporkan SPT-nya pada tahun 2018.

Hal itu terkuak saat Pemkot Probolinggo melalui Badan Pendapatan dan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPPKAD)  menggelar sosialisasi di Bromo Park, Rabu (9/1/2018). Materi sosialisasi yang juga dihadiri jajaran bendahara dan kasubag keuangan di setiap OPD itu menyangkut perpajakan tahun 2019 dan pelaporan SPT tahunan tahun 2018.

Sosialisasi dihadiri Kepala BPPKAD, Imanto beserta jajaran KPP Pratama. Pada sambutannya Irmanto mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan adanya pemahaman peserta tentang perpajakan yang berhubungan dengan transaksi belanja di pemerintah daerah seperti PPh, PPN, PPH21, dan lain-lain.

“Dalam sosialisasi ini ada hal yang ingin kami sampaikan agar pejabat baik itu kasubag keuangan atau bendahara yang baru agar bisa mengenal tentang perpajakan. Untuk bendahara lama, sosialisasi ini untuk menambah wawasan dan lebih mengenal lagi tentang perpajakan,” katanya.

Disinggung adanya 530 ASN di Pemkot Probolinggo yang belum melaporkan SPT-nya, Imanto mengakui, dalam sosialisasi ini diharapkan menjadi perhatian para ASN. Pihaknya terus mengimbau para ASN untuk melaporkan SPT-nya sampai 31 Maret 2019 nanti.

“Makanya sosialisasi merupakan langkah awal. Ke depan ada hal yang perlu dicermati bahwa per tahun 2019 Pemkot Probolinggo harus meningkatkan gerakan non tunai. Jadi melaporkan SPT tidak perlu datang ke kantor, cukup lewat sistem online,” katanya.

Sementara itu,  Kasi Pengawasan dan Konsultasi II Firsta Eka Purwara, menyampaikan 530 ASN yang belum melaporkan SPT-nya itu pada tahun 2018. Dan itu hampir terjadi di semua OPD dan semua golongan.

Baca Juga  Dua Pekan Coblosan Pilkades, Panlih Keluhkan BK Tak Cair

“Para ASN tersebut terus kita imbau agar segera melapor SPT-nya sampai 31 Maret 2019 nanti. Kalau nanti sampai batas waktu tetap tidak melaporkan maka akan ada sanksi per orang 100 ribu rupiah,” ucap Firsta.

Untuk mempermudah pelaporan SPT, KPP memberikan solusi berupa E-Filing yakni metode pelaporan SPT secara online. Sehingga ASN termasuk masyarakat sipil tidak susah payah datang ke KPP Pratama antri berjam jam.

“Kita genjot upaya ASN dan masyarakat menggunakan E-Filling agar lebih mudah . Namun untuk menggunakan cara itu tetap pakai username yang nanti bisa diakses di DJP online,” tandasnya. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Tunaikan Ibadah Haji, 24 ASN Kota Probolinggo Ajukan Cuti

Probolinggo,- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Probolinggo tahun ini memberangkatkan 201 calon jemaah haji (CJH). …