Tempat Usaha Diingatkan soal Batas Jam Buka

KANIGARAN-PANTURA7.com, Pemkot Probolinggo kembali mengimbau warga terkait Covid-19 kepada warga. Kamis malam (9/4/2020) malam misalnya, tim gabungan menyisir tempat-tempat usaha di sepanjang Jalan HOS Tjokroaminoto.

Tim gabungan berunsur, Pemkot, Polresta, dan Kodim 0820/Probolinggo melaksanakan Maklumat Kapolri dan SE Walikota Probolinggo. Intinya terkait penutupan ataupun pemberhentian segala aktivitas di Kota Probolinggo dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kapolresta Probolinggo melalui Wakapolresta, Kompol Teguh Santoso mengatakan, hal itu menindaklanjuti Maklumat Kapolri dan SE Walikota Probolinggo. Yakni, pembatasan kerja kepada para pelaku usaha, pemilik swalayan, supermarket, minimarket, toko dan kios serta usaha lainnya. Mereka diminta membatasi waktu aktivitasnya mulai pukul 07.00 pagi hingga 19.00 WIB.

Selanjutnya, tim yang terbagi menjadi tiga itu bergerak dari Mapolresta. Salah satu pemilik toko, Andi mengatakan, baru tahu hari ini kalau ada pembatasan waktu jam buka usaha “Ya, pak, kami segera tutup. Terima kasih pak,’’ terangnya sedikit bingung kepada petugas.(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Muhammad Rizal


Baca Juga  Jembatan Kedungasem Ambrol, Motor dan Mobil Bisa Masuk Kota

Baca Juga

Top! Pemkab Lumajang Raih Opini WTP 6 Kali Berturut-turut

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Dadan Pemeriksaan …