Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 12 Mar 2023 10:12 WIB

Balap Liar Jadi Tradisi di Jalanan Kota Kraksaan, Dibiarkan?


					DITANGKAP: Para remaja yang terlibat balap liar terjaring razia aparat kepolisian. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

DITANGKAP: Para remaja yang terlibat balap liar terjaring razia aparat kepolisian. (foto: Ainul Jannah)

Kraksaan,- Balap liar (bali) seolah jadi tradisi di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Hampir setiap Sabtu malam, beberapa kelompok anak muda adu taktis dan adu cepat menggeber motor.

Celakanya, balap liar dilakukan para anak muda ini di jalur pantura, tepatnya di Jl. Panglima Sudirman. Selain mengancam keselamatan pengendaranya sendiri, tentunya juga menggangu ketertiban umum.

Terbaru, balap liar terjadi pada Sabtu (11/3/23) malam hingga Minggu dinihari. Puluhan motor modifikasi dipacu menerobos jalanan Kota Kraksaan dengan suara knalpot yang memekakkan telinga.

Anggota Polres Probolinggo yang mengendus balap jalanan itu, lantas menggerebek dan mengepung arena balap. Alhasil, sekitar 20 unit sepeda motor modifikasi dan tanpa nomor polisi (nopol) diamankan.

“Banyak sepeda motor yang kami amankan. Para pemuda yang terjaring, kami arahkan untuk berjalan kaki dari tempat mereka melakukan balap liar hingga sampai ke Polres Probolinggo,” kata Kasat Samapta Polres Probolinggo, Iptu Siswandi, Minggu (12/3/23).

Puluhan motor yang disita, meliputi Honda Beat tanpa nopol, honda CB150R nopol AD 3133 WI, Honda Beat Street tanpa nopol, Honda Vario nopol N 3746 MU, Honda Vario nopol N 2362 JZ, Yamaha Vixion tanpa nopol, Honda Vario N 2192 MO, Honda Tiger nopol N 4775 QL, Honda GL Max nopol N 3161 SW dan Honda CBR tanpa nopol.

Selanjutnya, Honda C70 nopol L 6960 J, Honda Beat nopol N 6648 MT, Honda CB 150R tanpa nopol, Honda CBR 150R nopol N 6248 MZ, Honda Tiger nopol N 3832 Z, Honda Tiger nopol N 4291 TCD, Honda Vario 125 nopol N 2606 NE, Suzuki Satria tanpa nopol, TVS Neo 10 tanpa nopol, dan Viar tanpa nopol.

Para remaja yang terjaring, lantas didata dan dibina oleh anggota Sat Samapta Polres Probolinggo, dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya. “Barang bukti kami amankan ke Polres Probolinggo,” Siswandi menambahkan.

Salah seorang warga Kecamatan Kraksaan, Kholilullah meminta, aparat kepolisian lebih tegas dalam menindak para pelaku balap liar. Jika hanya dibina, menurutnya, tidak akan memberikan efek jera.

“Ini biasanya satu mata rantai, kalau sudah balap liar ya mereka cenderung pesta minuman keras bahkan nge-pil. Kalau sekedar didata dan motor bisa diambil, tidak akan kapok mereka. Buktinya setiap malam minggu selalu ada balap liar,” urainya.

“Ini bukan kenakalan remaja lagi, dan bukan hanya tangungjawab polisi. Pemerintah daerah dan semua elemen terkait juga harus memikirkan, lebih baik ini dicegah, jangan hanya fokus ke razianya,” Kholilullah memungkasi.(*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal