Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 19 Jan 2023 16:18 WIB

Ketua LSM yang Terjerat Kasus Sabu Segera Jalani Sidang


					SEGERA SIDANG: Agus Cukil saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, beberapa waktu lalu. (foto: Ainul Jannah). Perbesar

SEGERA SIDANG: Agus Cukil saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, beberapa waktu lalu. (foto: Ainul Jannah).

Kraksaan,- Masih ingat dengan kasus hukum yang menjerat Agus Jalaluddin alias Agus Cukil (44)? Kasus hukum yang menimpa ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, bakal segera disidangkan.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Rustam mengatakan, berkas perkara kasus narkoba aktivis yang tercatat sebagai warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu hampir rampung.

Sampai saat ini, Kamis (19/1/23), berkas yang diterima dari Satresnarkoba Polres Probolinggo tinggal penelitian saja. Selanjutnya, pihaknya akan menerbitkan laporan kelengkapan berkas agar perkara itu segera disidangkan.

“Jadi posisi berkas sudah di kami, nanti setelah berkas lengkap semua akan kami terbitkan laporan P21 atau laporan kelengkapan berkas. Kemudian akan kami limpahkan ke PN Negeri Kraksaan untuk disidangkan,” terangnya.

Meski demikian, Rustam belum bisa memastikan kapan berkas bisa dilimpahkan. “Berkas saat ini sedang diteliti oleh tim JPU-nya,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Agus Cukil diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo saat sedang pesta sabu di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Selasa (27/9/22) lalu.

Dalam penggerebekan itu, petugas kepolisian menemukan barang bukti (BB) berupa 112, 68 gram sabu, uang tunai Rp. 27 juta, 1 pack plastik klip, 1 korek api, 1 selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buku tabungan. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal