Menu

Mode Gelap
Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

Hukum & Kriminal · 19 Jan 2023 16:18 WIB

Ketua LSM yang Terjerat Kasus Sabu Segera Jalani Sidang


					SEGERA SIDANG: Agus Cukil saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, beberapa waktu lalu. (foto: Ainul Jannah). Perbesar

SEGERA SIDANG: Agus Cukil saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, beberapa waktu lalu. (foto: Ainul Jannah).

Kraksaan,- Masih ingat dengan kasus hukum yang menjerat Agus Jalaluddin alias Agus Cukil (44)? Kasus hukum yang menimpa ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, bakal segera disidangkan.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Rustam mengatakan, berkas perkara kasus narkoba aktivis yang tercatat sebagai warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu hampir rampung.

Sampai saat ini, Kamis (19/1/23), berkas yang diterima dari Satresnarkoba Polres Probolinggo tinggal penelitian saja. Selanjutnya, pihaknya akan menerbitkan laporan kelengkapan berkas agar perkara itu segera disidangkan.

“Jadi posisi berkas sudah di kami, nanti setelah berkas lengkap semua akan kami terbitkan laporan P21 atau laporan kelengkapan berkas. Kemudian akan kami limpahkan ke PN Negeri Kraksaan untuk disidangkan,” terangnya.

Meski demikian, Rustam belum bisa memastikan kapan berkas bisa dilimpahkan. “Berkas saat ini sedang diteliti oleh tim JPU-nya,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Agus Cukil diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo saat sedang pesta sabu di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Selasa (27/9/22) lalu.

Dalam penggerebekan itu, petugas kepolisian menemukan barang bukti (BB) berupa 112, 68 gram sabu, uang tunai Rp. 27 juta, 1 pack plastik klip, 1 korek api, 1 selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buku tabungan. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal