Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Hukum & Kriminal · 16 Nov 2022 18:00 WIB

Dua Sejoli Nekad Curi Motor di Parkiran RS, Ditangkap Berkat CCTV


					Dua Sejoli Nekad Curi Motor di Parkiran RS, Ditangkap Berkat CCTV Perbesar

Pasuruan,- Polsek Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menangkap sepasang pria dan wanita terduga pencuri sepeda motor di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/11/2022).

Dua maling motor itu adalah Supriyadi (36) warga Dusun Bulurejo, Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dan Siti Hasana (36) Dusun Krajan, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Mereka bukan suami istri,” kata Kapolsek Sukorejo, AKP Safiudin, Rabu (16/11/2022).

Penangkapan bermula dari laporan korban, Senin (14/11/2022), bahwa sepeda motornya hilang saat diparkir di area parkir RS Prima Husada di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Atas laporan itu, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman Close Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.

Dalam rekaman CCTV, memang telah terjadi pencurian. Terlihat 2 orang laki-laki dan perempuan sedang mondar mandir di halaman parkir.

Tidak lama kemudian, terduga pelaku Supriyadi mendorong Honda Supra X 125, warna hitam merah milik korban keluar dari area parkir. Sementara terduga pelaku Siti Hasana yang menunggu di luar kabur menggunakan motor yang dikendarainya.

“Pelaku merusak kunci kontak dengan cara memutus kabel kontak. Untuk bisa membawa kabur motor hasil curian, pelaku mengelabui petugas loket parkir dengan menggunakan kartu karcis yang di temukan di lokasi parkir,” ungkapnya.

Dijelaskan Safiudin, rekaman CCTV rumah sakit tersebut juga berhasil merekam nomor polisi motor yang dikendarai Siti Hasana, berupa Honda Revo berplat N 6902 TDN.

Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, kemudian petugas koordinasi dengan Samsat Polres Pasuruan untuk melakukan pengecekan nopol yang dikendarai Siti Hasana.

“Akhirnya pada hari Selasa, tanggal 15 Nopember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap pelaku di dalam rumah masing-.asing,” jelas Safiudin.

Akibat perbuatannya, dua sejoli itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Kapolsek. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal