Dua Sejoli Nekad Curi Motor di Parkiran RS, Ditangkap Berkat CCTV

Pasuruan,- Polsek Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menangkap sepasang pria dan wanita terduga pencuri sepeda motor di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/11/2022).

Dua maling motor itu adalah Supriyadi (36) warga Dusun Bulurejo, Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dan Siti Hasana (36) Dusun Krajan, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Mereka bukan suami istri,” kata Kapolsek Sukorejo, AKP Safiudin, Rabu (16/11/2022).

Penangkapan bermula dari laporan korban, Senin (14/11/2022), bahwa sepeda motornya hilang saat diparkir di area parkir RS Prima Husada di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Atas laporan itu, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman Close Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.

Dalam rekaman CCTV, memang telah terjadi pencurian. Terlihat 2 orang laki-laki dan perempuan sedang mondar mandir di halaman parkir.

Tidak lama kemudian, terduga pelaku Supriyadi mendorong Honda Supra X 125, warna hitam merah milik korban keluar dari area parkir. Sementara terduga pelaku Siti Hasana yang menunggu di luar kabur menggunakan motor yang dikendarainya.

“Pelaku merusak kunci kontak dengan cara memutus kabel kontak. Untuk bisa membawa kabur motor hasil curian, pelaku mengelabui petugas loket parkir dengan menggunakan kartu karcis yang di temukan di lokasi parkir,” ungkapnya.

Dijelaskan Safiudin, rekaman CCTV rumah sakit tersebut juga berhasil merekam nomor polisi motor yang dikendarai Siti Hasana, berupa Honda Revo berplat N 6902 TDN.

Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, kemudian petugas koordinasi dengan Samsat Polres Pasuruan untuk melakukan pengecekan nopol yang dikendarai Siti Hasana.

“Akhirnya pada hari Selasa, tanggal 15 Nopember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap pelaku di dalam rumah masing-.asing,” jelas Safiudin.

Baca Juga  Pemilik Warung di Purwosari Dibacok, Tas dan HP Raib

Akibat perbuatannya, dua sejoli itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Kapolsek. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …