Menu

Mode Gelap
Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas Dengan Sistem Desil, PKH Lumajang Perkuat Ketahanan Keluarga Rentan Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi Festival Da’i Muda LDNU Kraksaan Tuntas, Sukses Cetak 6 Kader Dakwah Terbaik Blarr! Bondet Meledak di Sumber Wetan Kota Probolinggo, Lukai Seorang Pemuda

Hukum & Kriminal · 24 Okt 2022 20:32 WIB

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Bos Tambang Gempol


					Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Bos Tambang Gempol Perbesar

Pasuruan,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penambangan ilegal, Andreas Tanudjaja. Penyababnya, eksepsi yang diajukan dinilai terlalu masuk dalam pokok materi.

“Menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya, menetapkan persidangan tetap dilanjutkan dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Shuhel Ndajir saat membacakan dokumen putusan sela.

Majelis hakim juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk menyiapkan pembuktian dengan menghadirkan saksi. Tak hanya itu hakim juga meminta kedua belah pihak untuk hadir dilokasi tambang ilegal.

“Karena obyek kasus itu tambang, jadi kita perlu ke lokasi tambangnya,” kata hakim menegaskan.

Selanjutnya, majelis hakim juga akan kroscek barang bukti (BB) terdakwa. Hal ini dilakukan karena ditemukan ada selisih barang bukti yang diajukan jaksa.

“Ada selisih barang bukti, makanya kita minta penjelasan jaksa berapa barang buktinya dan dititipkan kemana saja,” ucapnya.

Agar roses sidang lebih efesien, Mejalis hakim meminta sidang digelar dua kali dalam seminggu.

Minggu depan majelis hakim dan kedua belah pihak yang bersangkutan akan mendatangi lokasi. Setelah mendatangi lokasi sidang akan kembali digelar dengan mendatangkan saksi.

Jhoni Salah seorang JPU yang menyidangkan kasus tambang ilegal dengan terdakwa Andreas Tanudjaja, Jhoni, berjanji akan menghadirkan 27 orang sebagai saksi. JPU juga akan menghadirkan tiga saksi ahli.

“Selain 27 saksi, kita juga akan menghadirkan tiga orang saksi ahli. Diantaranya ahli teknik geodesi dan ahli tindak pidana,” ujarnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Trending di Hukum & Kriminal