Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 18 Okt 2022 16:19 WIB

Bahas Nota Penjelasan Bupati, RAPBD 2023 Defisit Rp126 Miliar


					Bahas Nota Penjelasan Bupati, RAPBD 2023 Defisit Rp126 Miliar Perbesar

Kraksaan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan rapat paripurna, Selasa (18/10/2022) di kantor DPRD setempat. Kali ini pembahasannya terkait Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo 2023.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jon Junaidi. Sementara, untuk nota penjelasannya, dipaparkan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat Soeparwiyono.

Selain itu, rapat paripurna ini juga dihadiri pimpinan dan anggota DPRD yang lain, unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkungan Kabupaten Probolinggo.

Dalam Nota Penjelasan Bupati tersebut, Soeparwiyono menyampaikan, pendapatan daerah tahun 2023 secara total dapat mencapai Rp1.847.297.842.315, yang terdiri dari pos pendapatan asli daerah dianggarkan sebesar Rp 253.723.146.087, pos pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp1.593.574.696.228.

Hal ini mengalami penurunan sebesar Rp 480.663.313.688,00 dibandingkan dengan pendapatan daerah pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp2.327.961.156.003.

Sedangkan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.973.849.760.082, dengan rincian belanja operasi dianggarkan sebesar Rp1.306.628.706.675, belanja modal dianggarkan sebesar Rp95.215.921.407, belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp10.000.000.000 belanja transfer dianggarkan sebesar Rp562.005.132.000.

Hal ini mengalami penurunan sebesar Rp480.663.313.289 atau sebesar 24% dibandingkan belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp2.454.513.073.371.

Berdasarkan rencana pendapatan daerah dan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2023, di mana target pendapatan daerah sebesar Rp1.847.297.842.315 dan target belanja daerah sebesar Rp1.973.849.760.082, sehingga mengalami defisit sebesar Rp126.551.917.767. Dan defisit tersebut akan ditutup melalui surplus pembiayaan daerah, sehingga anggaran APBD tahun 2023 mengalami anggaran yang seimbang.

“Ini kan masih nota penjelasan, misal nantinya ada tambahan dari pusat, kami akan masukkan,” ujar Soeparwiyono.

Sementara itu, Jon Junaidi berharap Rancangan APBD 2023 ini bisa segera dituntaskan tahapan-tahapannya. Sehingga, roda pemerintahan Kabupaten Probolinggo pada 2023 dapat segera terproyeksikan. “Harapan kami November nanti sudah bisa disahkan,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan