Menu

Mode Gelap
Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

Hukum & Kriminal · 24 Sep 2022 17:56 WIB

Sempat Viral, Penjambret Terekam CCTV Akhirnya Dibekuk


					Sempat Viral, Penjambret Terekam CCTV Akhirnya Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk pelaku jambret kalung terhadap perempuan lanjut usia (lansia) di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (20/6/2022) silam. Pelaku akhirnya bisa dibekuk setelah seorang saksi bisa mengenali identitas pelaku jambret.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta), AKP Jamal mengatakan, pelaku ditangkap setelah dua kali beraksi termasuk pejmabretan kalung milik D (70), warga Jalan Kencono Wungu, Kelurahan Jati saat sang nenek menyapu di halaman depan rumahnya.

“Saat korban menyapu sekitar pukul 06.00, pelaku menghampiri, kemudian mengetahui korban lengah, barulah pelaku menjambret kalung milik korban. Beberapa bulan kemudian, pelaku melakukan aksi penjambretan, kali ini korbannya berinisial S (57), warga Jalan Letjen Suprapto, namun kalung korban gagal dibawa pelaku” kata AKP Jamal, Sabtu (24/9/2022).

Setelah petugas mendatangi rumah korban, salah satu saksi mengenali pelaku diperkuat dengan rekaman CCTV. Dari situlah petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku yang diketahui berinisial DAP (28), warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku selalu membawa tongkat besi lipat. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yakni motor Suzuki Satria FU warga biru putih milik pelaku dan pakaian yang digunakan pelaku beraksi di dua lokasi.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara,” umbuh kasat reskrim.

Diketahui, aksi penjambretan kalung yang dilakukan pelaku ini sempat viral di media sosial. Warganet pun membagikan postingan aksi penjambretan itu di media sosial. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal