Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 24 Sep 2022 17:56 WIB

Sempat Viral, Penjambret Terekam CCTV Akhirnya Dibekuk


					Sempat Viral, Penjambret Terekam CCTV Akhirnya Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk pelaku jambret kalung terhadap perempuan lanjut usia (lansia) di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (20/6/2022) silam. Pelaku akhirnya bisa dibekuk setelah seorang saksi bisa mengenali identitas pelaku jambret.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta), AKP Jamal mengatakan, pelaku ditangkap setelah dua kali beraksi termasuk pejmabretan kalung milik D (70), warga Jalan Kencono Wungu, Kelurahan Jati saat sang nenek menyapu di halaman depan rumahnya.

“Saat korban menyapu sekitar pukul 06.00, pelaku menghampiri, kemudian mengetahui korban lengah, barulah pelaku menjambret kalung milik korban. Beberapa bulan kemudian, pelaku melakukan aksi penjambretan, kali ini korbannya berinisial S (57), warga Jalan Letjen Suprapto, namun kalung korban gagal dibawa pelaku” kata AKP Jamal, Sabtu (24/9/2022).

Setelah petugas mendatangi rumah korban, salah satu saksi mengenali pelaku diperkuat dengan rekaman CCTV. Dari situlah petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku yang diketahui berinisial DAP (28), warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku selalu membawa tongkat besi lipat. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yakni motor Suzuki Satria FU warga biru putih milik pelaku dan pakaian yang digunakan pelaku beraksi di dua lokasi.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara,” umbuh kasat reskrim.

Diketahui, aksi penjambretan kalung yang dilakukan pelaku ini sempat viral di media sosial. Warganet pun membagikan postingan aksi penjambretan itu di media sosial. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal