Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Hukum & Kriminal · 24 Sep 2022 17:56 WIB

Sempat Viral, Penjambret Terekam CCTV Akhirnya Dibekuk


					Sempat Viral, Penjambret Terekam CCTV Akhirnya Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk pelaku jambret kalung terhadap perempuan lanjut usia (lansia) di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (20/6/2022) silam. Pelaku akhirnya bisa dibekuk setelah seorang saksi bisa mengenali identitas pelaku jambret.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta), AKP Jamal mengatakan, pelaku ditangkap setelah dua kali beraksi termasuk pejmabretan kalung milik D (70), warga Jalan Kencono Wungu, Kelurahan Jati saat sang nenek menyapu di halaman depan rumahnya.

“Saat korban menyapu sekitar pukul 06.00, pelaku menghampiri, kemudian mengetahui korban lengah, barulah pelaku menjambret kalung milik korban. Beberapa bulan kemudian, pelaku melakukan aksi penjambretan, kali ini korbannya berinisial S (57), warga Jalan Letjen Suprapto, namun kalung korban gagal dibawa pelaku” kata AKP Jamal, Sabtu (24/9/2022).

Setelah petugas mendatangi rumah korban, salah satu saksi mengenali pelaku diperkuat dengan rekaman CCTV. Dari situlah petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku yang diketahui berinisial DAP (28), warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku selalu membawa tongkat besi lipat. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yakni motor Suzuki Satria FU warga biru putih milik pelaku dan pakaian yang digunakan pelaku beraksi di dua lokasi.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara,” umbuh kasat reskrim.

Diketahui, aksi penjambretan kalung yang dilakukan pelaku ini sempat viral di media sosial. Warganet pun membagikan postingan aksi penjambretan itu di media sosial. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal