Kurir Sabu Jaringan Madura Dibekuk BBN di Tol Pasuruan

Pasuruan,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan menbekuk dua orang kurir sabu-sabu jaringan Madura. Keduanya diamankan di Jalan Tol Kejapanan Gempol Pasuruan.

Dua kurir itu adalah JD (26) dan RK (24). Mereka tercacat sebagai warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura

Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata mengatakan, sebelumnya, pada pertengahan Juli 2022, Petugas BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu melalui jalur Madura-Malang.

“Atas informasi tersebut maka petugas BNN melakukan pendalaman untuk menemukan titik terang kemungkinan adanya peredaran sabu di Madura,” kata Erlang, Sabtu (24/9/2022).

Setelah melakukan beberapa kali pendalaman, dijelaskan Erlang, didapat informasi adanya pengiriman paket narkotika jenis sabu yang akan dilakukan pada Selasa, 13 September 2022.

Informasi dari masyarakat, mobil yang digunakan adalah Suzuki Ertiga nopol AG-1370-LI, yang meluncur dari wilayah Bangkalan ke arah Pasuruan.

Mendapat informasi tersebut, petugas BNN Jawa Timur berkoordinasi dengan BNN Kabupaten dan Kota jajaran, termasuk BNN Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penghadangan kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku.

“Mobil tersebut berhasil dihentikan oleh Petugas BNN di Jalan Tol Kejapanan Gempol Pasuruan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas temukan narkotika jenis sabu seberat 50 Gram. Sabu-sabu itu disimpan di dalam jok mobil. Rencananya, sabu-sabu itu akan diantar ke Kabupaten Malang.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga seumur hidup

“Dua pelaku ini merupakan kurir, identitas pemilik sabu dan pemilik mobil sudah kami kantongi. Saat ini mereka masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” pungkas dia. (*)

Baca Juga  PN Kraksaan Vonis Dua ABG Terdakwa Pencabulan, ini Hukumannya

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …