Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 12 Sep 2022 16:15 WIB

Akhirnya, Pengirim Paket Beracun ke Wartawan Tertangkap, ini Motifnya


					Akhirnya, Pengirim Paket Beracun ke Wartawan Tertangkap, ini Motifnya Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menangkap pelaku pengirim paket beracun ke salah seorang wartawan di Pasuruan. Pelaku berinisial RO (41), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pelaku ditangkap di Pasar Pandaan pada Senin (5/9/2022) pagi.

Petugas melakukan penangkapan setelah memperoleh rekaman CCTV pengiriman paket. Penyelidikan akhirnya lebih mudah setelah korban bisa diajak berkomunikasi.

Dari komunikasi itu, petugas menunjukkan CCTV yang didapat oleh penyidik. Kemudian, keterangan korban mengarah kepada seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku pengantar paket tersebut.

“Pada tanggal 5 September kemarin kami mengamankan seseorang yang memiliki hubungan erat dengan korban,” kata Bayu saat rilis kasus, Senin (12/9/2022).

Dari beberapa bukti yang di peroleh dan hasil uji laboratorium forensik, ternyata memang benar ada kandungan racun pada minuman paket tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengaku menyuntikkan zat beracun berupa racun tikus ke dalam minuman atau paket yang dikirimkan kepada korban,” jelas Bayu.

Untuk motifnya, dijelaskan Bayu, pelaku sakit hati kepada korban. Pelaku pernah meminta bantuan kepada korban untuk mengurus sesuatu. Kala itu, korban menyatakan sanggup dan pelaku lalu memberikan sejumlah uang kepada korban.

Namun janji tinggallah janji. Sampai hari ini, korban belum menuntaskan janjinya sehingga membuat pelaku sakit hati.

“Jadi pelaku ini dendam karena janji korban belum dutroati atau belum dilaksanakan,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, jelas Kapolres, pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP subs pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkas Bayu.

Diberitakan sebelumnya, Sukron Adim, warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, kondisinya kritis setelah meminum teh kemasan botol dari bungkusan paket misterius yang diterimanya.

Paket misterius itu diterima korban dari seorang kurir yang memakai sepeda motor dan berjaket ojek online pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 08.09 WIB. Paket itu bertuliskan dua perusahaan media lokal yang berbeda.

Setelah meminum teh, tak beselang lama Adim mengeluh dadanya berdebar dan kepalanya pusing. Oleh keluarga, ia dibawa ke mantri kesehatan didekat rumahnya sebelum akhirnya dibawa ke RSI Masyitoh Bangil lalu dirujuk ke RSSA Malang. Kondisi Adim membaik setelah 5 hari tak sadarkan diri. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal