Menu

Mode Gelap
Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

Hukum & Kriminal · 18 Apr 2018 08:14 WIB

Setelah 23 TKP, Spesialis Curwan Asal Tegalsiwalan Akhirnya Dilumpuhkan Polisi


					Setelah 23 TKP, Spesialis Curwan Asal Tegalsiwalan Akhirnya Dilumpuhkan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Aksi koboi Komari (43) warga Desa Blado, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo dalam menggarong sapi milik warga akhirnya terhenti. Komari tak berkutik setelah dua timas panas polisi menembus kedua kakinya.

Komari dilumpuhkan petugas setelah menjadi aktor pencurian sapi di Desa Kedung Sari, Kecamatan Maron beberapa waktu lalu. Tersangka mencuri sapi milik Adi Busono, saat malam hari. Dua hari pasca beraksi, tersangka akhirnya dibekuk anggota Polsek Maron.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, sapi yang dicuri oleh tersangka dilepas begitu ia mengetahui ada razia kendaraan yang dilakukan polisi. Dari sapi tak bertuan itulah, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.

“Tersangka membawa sapi curiannya dengan menggunakan motor bebek. Sapi ini dibungkus dengan karung, karena tinggi sapi yang berumur 5 bulan itu hanya 1,40 centimeter,” kata Kapolres Fadly, Rabu (18/4/2018).

Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di Desa Bulu Jaran, Kecamatan Tegalsiwalan. Namun petugas mendapat perlawanan dari tersangka, sehingga petugas melepaskan dua tembakan yang mengenai kedua kaki tersangka.

“Jadi dia melawan, terpaksa kami lumpuhkan. Data sementara, tersangka ini terlibat dalam aksi pencurian sapi di 23 lokasi berbeda,” Kapolres menegaskan.

Meksi tak mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi, namun penyidik tetap akan melanjutkan proses hukum kepada tersangka. Pria dengan 2 anak ini akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian hewan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup perwira asal Makassar, Sulawesi Selatan ini. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal