Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo Permudah Mobilitas Warga ke Surabaya, Pemkot Probolinggo Bakal Fasilitasi Rute KA Komuter Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

Hukum & Kriminal · 22 Agu 2022 19:13 WIB

Robi, Pembunuh Bos Kompresor Divonis 15 Tahun Penjara


					Robi, Pembunuh Bos Kompresor Divonis 15 Tahun Penjara Perbesar

Kraksaan,- Setelah dua kali menjalani proses persidangan, Robi (35), warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia divonis dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (22/8/22),

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Syafruddin mengatakanz majelis hakim menjatuhkan vonis karena terdakwa dinilai bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Kifli (42), warga Kelurahan Kademangan, Kota Probolinggo.

“Hari ini ada dua sidang putusan kasus pembunuhan. Pertama itu, perkara pembunuhan yang di Bantaran dan yang kedua ini pembunuhan yang di Paiton dengan terdakwa bernama Robi ini,” kata Syafruddin saat ditemui di PN Kraksaan.

Ia menjelaskan, terdakwa sejatinya hanya dituntut hukuman penjara 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dalam persidangan, majelis hakim memvonis terdakwa lebih berat satu tahun dari tuntutan yakni dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tuntutan dari JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun, namun karena perbuatan terdakwa dianggap sangat-sangat keterlaluan terhadap korban, maka majelis hakim memvonis lebih berat,” jelas dia.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Herdy Pratama mengaku masih pikir-pikir dengan putusan hakim. Ia masih akan berunding dengan terdakwa sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Robi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari tuntutan JPU 14 tahun. Namun hasil putusan itu masih belum inkracht karena masih menunggu 7 hari. Nanti setelah itu, saudara Robi bisa memutuskan mengajukan banding atau tidak,” ungkapnya.

Sekedar informasi bahwa, Robi menghabisi nyawa Kifli pada Sabtu (27/3/22) lalu. Ia memukul korban dengan besi ke bagian kepala korban hingga mengalami pendarahan dan menusuk perut korban dengan besi hingga korban tak bernyawa.

Motif peristiwa berdarah ini lantaran terdakwa tidak terima saat ditagih uang setoran mesin kompresor ban oleh korban. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal