Menu

Mode Gelap
Longsor 50 Meter di Senduro Lumajang, Jalan Antar Desa Lumpuh Total Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Salurkan 237 Ribu Liter Air Bersih Banjir Langganan di Desa Senduro, Ketika Drainase Tak Lagi Mampu Menampung Derasnya Air Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan Dua Orang Terluka Akibat Motor Menabrak Truk di Jalan Prigen-Pandaan Berani Lepas Bansos, Lamisih Ingin Jadi Inspirasi untuk Keluarga Lain

Hukum & Kriminal · 19 Agu 2022 13:52 WIB

Grebek Capjiki, Polresta Amankan Lima Penjudi, 51 Motor, Alat Judi


					Grebek Capjiki, Polresta Amankan Lima Penjudi, 51 Motor, Alat Judi Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota (Polresta) menggerebek judi capjiki di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probokinggo, Kamis (19/8/2022). Selain mengamankan alat judi, polisi juga mengamankan lima orang bandar dan 51 motor.

Penggerebekan judi ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Intinya, di Desa Pamatan ada permaian judi.

Dari informasi itulah, setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polresta langsung melakukan penggerebekan.

Saat petugas datang, puluhan orang yang merupakan penjudi kalang kabut dengan meninggalkan motor yang dibawanya. Namun petugas berhasil mengamankan lima orang berinisial J, S-T, D-S-T, S, dan K.

“Selain mengamankan lima orang, petugas juga berhasil mengamankan satu set alat judi capjiki, uang tunai yang diduga digunakan berjudi, terpal, 51 motor dan tujuh ekor ayam,” ujar Kapolresta, AKBP Wadi Sa’bani.

Untuk 51 motor yang sudah di amankan di Mapolresta kemudian dicek fisik oleh Satlantas. Pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui apakah motor tersebut motor bodong atau tidak.

“Dari hasil penyelidikan, kegiatan judi capjiki tersebut tidak dilakukan tiap hari, namun kerap digelar di lokasi tersebut. Dari penangkapan ini, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolresta.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, masih terus melakukan penyelidikan terhadap lima orang yang ditangkap. Hal itu untuk menentukan statusnya l naik menjadi tersangka atau saksi.

“Menyangkut kelima orang ini akan segera kami gelar kasusnga, apakah menjadi tersangka atau tidak. Namun jika menjadi tersangka maka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal