Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Pemerintahan · 18 Mar 2022 15:55 WIB

Rumah Rukun, Solusi Selesaikan Masalah Tanpa Pengadilan


					Rumah Rukun, Solusi Selesaikan Masalah Tanpa Pengadilan Perbesar

Kraksaan,- Kondusivitas wilayah tetap menjadi poin penting bagi institusi penegak hukum di Kabupaten Probolinggo. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat misalnya, menyediakan Rumah Restorative Justice yang diperkenankan untuk umum dalam menyelesaikan masalah.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David P. Buarsa mengatakan, rumah restorative justice akan menjadi wadah bagi warga yang mencari keadilan. Fungsinya sebagai sarana mediasi bila terjadi permasalahan sehingga tidak melangkah ke pengadilan.

“Tetapi juga nanti kita lihat permasalahannya itu, jika diperkirakan bisa berdamai lebih baik damai saja, karena tidak semuanya melalui penuntutan di peradilan. Intinya tidak semua kasus ataupun permasalahan harus diselesaikan di pengadilan,” kata David.

Oleh karenanya, lanjut David, dengan launching rumah restorative justice, yang menjadikan Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, sebagai percontohan dengan istilah Compok Rukun atau Rumah Rukun mampu diikuti oleh desa lainnya, sehingga nanti bisa mencegah perselisihan.

“Kalau nantinya ada perselisihan, bisa dimediasi di sini, dan mediasi nanti tidak hanya melibatkan unsur dari pemerintah desa atau kepala desa saja tapi kami (kejaksaan) nantinya turut andil dalam mediasi sehingga bisa tercipta kedamaian bagi yang berselisih,” ungkap David.

Hal senada disampaikan Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi. Menurut perwira kelahiran Aceh ini, sejatinya memang semua permasalahan atau perkara tidak harus diselesaikan dengan tuntutan. Terlebih, untuk perkara ringan.

“Oleh karena itu, kami juga men-support program dari kejaksaan ini. Nantinya peranan kami juga akan dilibatkan jika semisal ada permasalahan ke depannya yang harus diselesaikan melalui rumah restorative justice, insyaallah kondusivitas tetap terjaga,” tutur Arsya.

Sementara itu, Kepala Desa Bulu, Dimas Eko Romadhoni mengatakan, keberadaan Compok Rukun bisa sangat membantu dan bermanfaat besar untuk desanya. Sebab, jabatan kepala desa di sini bisa lebih jelas ketika ada masyarakatnya berselisih.

“Karena memang semua perkara tidak harus dan mesti berujung ke tuntutan hingga ke pengadilan. Sehingga ketika ada perselisihan yang kami saja bisa menyelesaikan ngapain harus pengadilan, cukup ke sini, tidak banyak memakan waktu,” tutur Dimas saat ditemui di kantornya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Trending di Pemerintahan