Menu

Mode Gelap
Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang

Hukum & Kriminal · 22 Feb 2022 15:56 WIB

Curi Puluhan Besi di Area Tol Paspro, 2 Pelaku Asal Jember Dibekuk


					Curi Puluhan Besi di Area Tol Paspro, 2 Pelaku Asal Jember Dibekuk Perbesar

TEGALSIWALAN,- Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo meringkus dua sekawan asal Kabupaten Jember karena mencuri besi di Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro). Keduanya terancam hukuman tuuh tahu penjara.

Keduanya adalah, Saiful Anwar (35) warga Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji dan Muzammil (30) warga Desa Kemuningsari, Kecamatan Panti. Mereka diringkus Jumat (21/1/2022) setelah mencuri besi di ruas Tol Paspro sekitar pukul 04.00 WIB.

Pencurian besi di area proyek tol Paspro tersebut diketahui Hendro, penjaga proyek. Mengetahui adanya pencurian besi, ia melaporkan kepada Muhammad Usamah (23) karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asal Kelurahan/Kecamatan, Simokerto, Kota Surabaya.

“Setelah petugas jaga melaporkan pencurian besi, pihak proyek lalu menghubungi anggota di Polsek Tegalsiwan, sehingga sebelum pelaku beranjak pergi petugas sudah meluncur ke sana,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (22/2/2022).

Setelah mencuri besi di area tol Paspro, lanjut Arsya, petugas kepolisian dan proyek kemudian mengikuti dua pelaku yang membawa beberapa besi milik proyek menggunakan sepeda motor bebek hingga sampai ke Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

“Kemudian mereka kami amankan saat hendak menjual besi curian tersebut ke toko jual besi tua di Desa Jorongan. Besi yang dicuri pelaku dan sudah kami amankan sebanyak 93 lonjor besi bermacam-macam jenis dan ukuran,” ungka saat saat konferensi pers.

Akibat perbuatannya, sambung Arsya, kedua pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Dari pengakuan para pelaku, memang baru kali ini melakukan pencurian seperti ini,” tutur perwira kelahiran Aceh ini. (*)


Editor : Ikhsa Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Kendarai Grand Livina, Pasutri ini Kompak Curi Sepeda Anak di Kraksaan

26 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal