Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 17 Des 2021 15:08 WIB

Pria di Gempol Gadaikan Motor Tetangga, lalu Foya-foya di Tretes


					Pria di Gempol Gadaikan Motor Tetangga, lalu Foya-foya di Tretes Perbesar

GEMPOL,- Kriswanto (24) warga Dusun Badut RT 02 RW 02, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus mendekam di sel tahanan Polsek Gempol. Gara-garanya, ia menggadaikan motor yang ternyata bukan miliknya.

Tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban yang merupakan tetangganya, Moh. Dani Arifudin (17). Ia lantas meminta korban untuk mengatarnya ke kerumah temannya di Apolo Gempol, Selasa (14/12/2021).

Sesampainya di Apolo Gempol pelaku meminta diantarkan ke Desa Belik Trawas Mojokerto, lalu korban diajak mampir ke rumah teman pelaku.

Kemudian, pelaku meninggalkan korban, selanjutnya pelaku menggadaikan sepeda motor korban kepada orang lain sebesar Rp 1,7 juta.

“Setelah mendapat uang, pelaku ini langsung pergi bersenang senang ke tretes. Sementara korban ditinggal oleh pelaku di Desa Bilik, Kecamatan Trawas,” kata Kapolsek Gempol, Kompol Kamran, Jumat (17/12/2021).

Atas kejadian tersebut, dijelaskan Kamran, keluarga korban mencari keberadaan Dani Arifudin di Desa Belik Trawas Mojokerto dan menebus sepeda motor yang digadaikan pelaku.

“Pada hari Kamis, 16 Desember 2021 sekira pukul 12.00 WIB pelaku diamankan oleh warga di Balai Dusun Wonosunyo Gempol. Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gempol,” jelasnya.

Untuk mencegah aksi massa, aparat dari Polsek Gempol kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) ke Mapolsek Gempol.

“Sepeda motor yang digadaikan adalah Suzuki Satria FU 150 warna hitam dengan nomor polisi S-3758-NAT. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Gempol,” pungkas dia. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal