Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 17 Des 2021 15:08 WIB

Pria di Gempol Gadaikan Motor Tetangga, lalu Foya-foya di Tretes


					Pria di Gempol Gadaikan Motor Tetangga, lalu Foya-foya di Tretes Perbesar

GEMPOL,- Kriswanto (24) warga Dusun Badut RT 02 RW 02, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus mendekam di sel tahanan Polsek Gempol. Gara-garanya, ia menggadaikan motor yang ternyata bukan miliknya.

Tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban yang merupakan tetangganya, Moh. Dani Arifudin (17). Ia lantas meminta korban untuk mengatarnya ke kerumah temannya di Apolo Gempol, Selasa (14/12/2021).

Sesampainya di Apolo Gempol pelaku meminta diantarkan ke Desa Belik Trawas Mojokerto, lalu korban diajak mampir ke rumah teman pelaku.

Kemudian, pelaku meninggalkan korban, selanjutnya pelaku menggadaikan sepeda motor korban kepada orang lain sebesar Rp 1,7 juta.

“Setelah mendapat uang, pelaku ini langsung pergi bersenang senang ke tretes. Sementara korban ditinggal oleh pelaku di Desa Bilik, Kecamatan Trawas,” kata Kapolsek Gempol, Kompol Kamran, Jumat (17/12/2021).

Atas kejadian tersebut, dijelaskan Kamran, keluarga korban mencari keberadaan Dani Arifudin di Desa Belik Trawas Mojokerto dan menebus sepeda motor yang digadaikan pelaku.

“Pada hari Kamis, 16 Desember 2021 sekira pukul 12.00 WIB pelaku diamankan oleh warga di Balai Dusun Wonosunyo Gempol. Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gempol,” jelasnya.

Untuk mencegah aksi massa, aparat dari Polsek Gempol kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) ke Mapolsek Gempol.

“Sepeda motor yang digadaikan adalah Suzuki Satria FU 150 warna hitam dengan nomor polisi S-3758-NAT. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Gempol,” pungkas dia. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal