Pria di Gempol Gadaikan Motor Tetangga, lalu Foya-foya di Tretes

GEMPOL,- Kriswanto (24) warga Dusun Badut RT 02 RW 02, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus mendekam di sel tahanan Polsek Gempol. Gara-garanya, ia menggadaikan motor yang ternyata bukan miliknya.

Tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban yang merupakan tetangganya, Moh. Dani Arifudin (17). Ia lantas meminta korban untuk mengatarnya ke kerumah temannya di Apolo Gempol, Selasa (14/12/2021).

Sesampainya di Apolo Gempol pelaku meminta diantarkan ke Desa Belik Trawas Mojokerto, lalu korban diajak mampir ke rumah teman pelaku.

Kemudian, pelaku meninggalkan korban, selanjutnya pelaku menggadaikan sepeda motor korban kepada orang lain sebesar Rp 1,7 juta.

“Setelah mendapat uang, pelaku ini langsung pergi bersenang senang ke tretes. Sementara korban ditinggal oleh pelaku di Desa Bilik, Kecamatan Trawas,” kata Kapolsek Gempol, Kompol Kamran, Jumat (17/12/2021).

Atas kejadian tersebut, dijelaskan Kamran, keluarga korban mencari keberadaan Dani Arifudin di Desa Belik Trawas Mojokerto dan menebus sepeda motor yang digadaikan pelaku.

“Pada hari Kamis, 16 Desember 2021 sekira pukul 12.00 WIB pelaku diamankan oleh warga di Balai Dusun Wonosunyo Gempol. Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gempol,” jelasnya.

Untuk mencegah aksi massa, aparat dari Polsek Gempol kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) ke Mapolsek Gempol.

“Sepeda motor yang digadaikan adalah Suzuki Satria FU 150 warna hitam dengan nomor polisi S-3758-NAT. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Gempol,” pungkas dia. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Pembunuhan di Villa Tretes, Ternyata Korban dan TSK adalah Teman Kerja

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …