TRAGIS: Jasad korban pembunuhan saat dievakuasi ke kamar jenazah RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Tragis! Ibu dan Anak di Kota Pasuruan Jadi Korban Pembunuhan

Pasuruan,- Nasib tragis menimpa pasangan ibu dan anak, yang tinggal di Jl. Imam Bonjol, RT 01 RW 04, Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan. Keduanya menjadi korban pembunuhan, Sabtu (30/12/23) pagi.

Korban diketahui bernama Hj. Chosida (54) dan putranya bungsunya, Ahmad Fauzi (13) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Dugaan sementara, korban dibunuh dengan cara dibekap.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan kejadian itu diketahui m sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku, diduga masuk ke rumah dengan melompati pagar, menemui Khosida di ruangan pertama lalu mengikat serta menyekapnya.

“Korban meninggal dunia, diduga karena dibekap. Namun perlu otopsi untuk memastikan penyebab kematian, karena tidak ada tanda kekerasan senjata tumpul maupun senjata tajam,” ujar Rudy.

Pelaku kemudian menuju tempat ibadah di rumah tersebut. Saat itu anak korban, Fauzi, berada ditempat ibadah yang kemudian dicincang oleh pelaku.

“Korban Fauzi juga ditemukan sudah dalam keadaan meninggal,” imbuh Rudy.

Pada saat kejadian, anak perempuan korban bernama Khusnul Khotimah (20) mengetahui peristiwa itu dan segera menghubungi teman lelakinya.

Warga bersama teman lelaki anak korban lantas datang ke lokasi kejadian. Mereka menemukan pelaku masih berada di dalam, dan akhirnya berhasil menangkapnya.

“Ketika warga datang, pelaku masih di dalam, dan akhirnya berhasil diamankan oleh massa,” jelas dia.

Tak lama kemudian, polisi tiba di lokasi. Terduga pelaku inisial MS berada di pojok ruangan tengah dalam keadaan terpojok dan pasrah dengan muka penuh luka dan lebam.

Sementara korban Hj. Chosidah tergeletak di lantai bawah di dalam toko depan rumah dalam keadaan meninggal dunia. Pada tubuh korban, terdapat kain selendang yang melilit leher.

Baca Juga  Berpakaian ala Bos, 2 Sekawan Gondol Motor di Klinik

Sedangkan korban Ahmad Fauzi, berada di kamar belakang dengan keadaan sudah meninggal dunia. Tangan dan kaki korban terlihat terikat.

Jasad dua korban dan pelaku kemudian dibawa ke RSUD R Soedarsono Kota Pasuruan. Di lokasi kejadian, polisi mengambil sejumlah barang bukti untuk dijadikan bahan penyelidikan.

Polisi bakal menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun penyidik masih mendalami modus operandi pelaku untuk memahami tujuan sebenarnya dari perbuatan keji itu.

“Pelaku yang sudah sadar mengakui motif pembunuhan adalah untuk menguasai barang milik korban. Ini pengakuan sementara masih perlu pendalaman,” pungkas Rudi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …