Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 1 Okt 2021 15:11 WIB

Curi Motor untuk Keluarga hingga Beli Pil Koplo


					Curi Motor untuk Keluarga hingga Beli Pil Koplo Perbesar

KRAKSAAN,- Meski usianya bisa dikatakan masih belia, namun Danil Saputra Aditia (18) warga Kelurahan Selosari, Kecamatan Bubutan, Surabaya sudah terbiasa keluar masuk penjara setelah terlibat beberapa kasus pidana.

Kali ini, pria kelahiran Desa Tambaksari, Kecamatan Kemijen, Semarang itu yang diringkus di Dusun Gilin, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, kembali berurusan dengan Polres Probolinggo karena terlibat kasus pencurian.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku yang diringkus Sabtu (18/9/2021) lalu lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 12 tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi pelaku ini tinggal di sekitar Kecamatan Kraksaan sudah lama. Tujuannya, agar bebas bergerak mencari target pencuriannya,” kata Arsya.

Sejauh ini sudah diketahui, pelaku beraksi di 12 TKP. Sebelum berurusan dengan hukum Polres Probolinggo, pelaku juga sempat ditahan atas kasus serupa di Semarang, dua kali akibat kasus serupa dan perkelahian di Surabaya dan Tuban.

“Di usianya yang masih muda, pelaku sudah residivis beberapa kali dan lebih sering terlibat kasus curanmor baik di tempat kelahirannya sendiri ataupun wilayah lain termasuk di wilayah hukum kita,” ujar Arsya.

Sementara itu, selama beraksi di wilayah hukum Polres Probolinggo, pelaku mengaku lantaran terhimpit ekonomi dan kesenangan semata bersama teman sebayanya. Seperti berpesta atau foya-foya dengan membeli barang terlarang.

“Hasilnya langsung dijual dan dari penjualan itu kadang langsung saya kirimkan ke keluarga, kadang juga dikasih ke teman buat foya-foya seperti beli pil koplo dan yang lainnya,” ungkap Danil yang mengenakan baju tahanan. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal