Agar Kinerja Fokus, ASN Dilarang Ikut Pilkades

PROBOLINGGO,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memutuskan tetap tidak akan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (pilkades) Februari 2022 mendatang.

Hal itu diungkapkan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto. Sisi lain, sebelumnya ada anggota DPC Asosiasi Pemerintah Desa Indoneaia (Apdesi) Kabupaten Probolinggo yang menginginkan agar ASN diperbolehkan menjadi calon dalam pilkades.

Namun, menurut Heri, setelah melakukan kajian dengan beberapa pihak terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan yang lainnya, pihaknya tetap akan melarang ASN untuk menjadi cakades seperti pada pilkades Mei lalu.

“Masih sama dengan Mei lalu, ASN tidak boleh nyalon. Biar maksimal kinerjanya di tempatnya bertugas sebagai ASN dalam membantu pembangunan di Kabupaten Probolinggo. Jadi kami sepakat tidan memperbolehkan itu,” kata Heri, Minggu (19/9/2021).

Namun, lanjut Heri, ASN tersebut tetap dapat menjadi calon kepala desa (cakades) dengan memenuhi syarat yang ditetapkan. Di antaranya, ASN yang memaksa ingin menjadi cakades, harus rela mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai cakades.

“Tidak hanya untuk ASN saja salah satu syarat mutlaknya harus mengundurkan diri dengan beberapa persyaratan lainnya. Seperti halnya anggota TNI dan Polri, kalau mau maju pilkades, ya mundur dulu,” ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) ini.

Menanggapi hal ini, Ketua DPC Apdesi Kabupaten Probolinggo, Hasanuddin mendukung kebijakan tersebut. Hal itu tidak terlepas dari alasan yang dikemukakan oleh pemkab yang mengininkan ASN membantu pembangunan Kabupaten Probolinggo dari tempatnya bertugas.

“Memang dulu kami yang mengusulkan agar ASN dilarang. Karena pada pilkades lalu itu banyak Pj kades yang notabene ASN ingin mencalonkan diri sebagai kades, jadi kami usulkan larangan ini untuk pilkades selanjutnya,” tutur Hasan. (*)

Baca Juga  Karapan Sapi Brujul Bisa 'Go Internasional'

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Baca Juga

Top! Pemkab Lumajang Raih Opini WTP 6 Kali Berturut-turut

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Dadan Pemeriksaan …