Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 5 Sep 2021 19:10 WIB

Miliki Ribuan ‘Pil Setan’, Petani Asal Kraksaan Dibekuk Polisi


					Miliki Ribuan ‘Pil Setan’, Petani Asal Kraksaan Dibekuk Polisi Perbesar

KRAKSAAN,- Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan meringkus Ahmad Suwandi (32), warga Kabupaten Lumajang, Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia diamankan dengan sangkaan terlibat kasus pengedaran obat-obatan terlarang.

Informasi yang diperoleh, petani tersebut diamankan di rumahnya, di Dusun Masjid, Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Hal itu setelah polisi memantau pergerakan pelaku usai mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah dapat laporan dari masyarakat, langsung kami tindaklanjuti. Karena memang pelaku kerap mengedarkan pil koplo secara terang-terangan sehingga meresahkan masyarakat sekitar,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Sujianto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) di tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya, uang tunai sebesar Rp227 ribu yang diduga hasil penjualan pelaku serta ribuan butir pil jenis dextrometorphan,

“Ada sebanyak 1.120 butir pil dextrometorphan atau dextro yang kami amankan, ada juga ponsel pelaku sebanyak empat buah. Sekarang, baik pelaku dan semua barang buktinya sudah kami bawa dan kami amankan di mapolsek,” ujar Sujianto saat dikonfirmasi.

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, kami masih memeriksa pelaku darimana dia memperoleh obat-obatan terlarang itu dan siapa target pengedarannya. Karena dari informasi sementara, dia mengaku masih dapat 3 bulan mengedarkan,” ungkap pria kelahiran Kabupaten Situbondo itu. (*)

 

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal