Miliki Ribuan ‘Pil Setan’, Petani Asal Kraksaan Dibekuk Polisi

KRAKSAAN,- Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan meringkus Ahmad Suwandi (32), warga Kabupaten Lumajang, Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia diamankan dengan sangkaan terlibat kasus pengedaran obat-obatan terlarang.

Informasi yang diperoleh, petani tersebut diamankan di rumahnya, di Dusun Masjid, Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Hal itu setelah polisi memantau pergerakan pelaku usai mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah dapat laporan dari masyarakat, langsung kami tindaklanjuti. Karena memang pelaku kerap mengedarkan pil koplo secara terang-terangan sehingga meresahkan masyarakat sekitar,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Sujianto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) di tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya, uang tunai sebesar Rp227 ribu yang diduga hasil penjualan pelaku serta ribuan butir pil jenis dextrometorphan,

“Ada sebanyak 1.120 butir pil dextrometorphan atau dextro yang kami amankan, ada juga ponsel pelaku sebanyak empat buah. Sekarang, baik pelaku dan semua barang buktinya sudah kami bawa dan kami amankan di mapolsek,” ujar Sujianto saat dikonfirmasi.

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, kami masih memeriksa pelaku darimana dia memperoleh obat-obatan terlarang itu dan siapa target pengedarannya. Karena dari informasi sementara, dia mengaku masih dapat 3 bulan mengedarkan,” ungkap pria kelahiran Kabupaten Situbondo itu. (*)

 

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Baca Juga  Kerap Hujan, APTI Probolinggo: Risiko Rusak Tembakau

Baca Juga

Hilang Dimaling, Sapi Warga Kademangan Ditemukan di Persawahan Laweyan

Probolinggo,- Warga bersama Polsek Kademangan, Senin siang (22/4/24), menemukan seekor sapi milik warga Kecamatan Kademangan, …