Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2021 06:46 WIB

KPK Tetapkan Bupati Tantriana dan Suami Tersangka, Total Tersangka 22 Orang


					KPK Tetapkan Bupati Tantriana dan Suami Tersangka, Total Tersangka 22 Orang Perbesar

JAKARTA,- Setelah melakukan pemeriksaan maraton, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap jual-beli jabatan penjabat (Pj) kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo.

Dua dari 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah itu adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta sang suami, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin.

“KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK sebagaimana dinukil dari Detik.com, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Rinciannya, KPK menetapkan 18 orang sebagai tersangka pemberi suap berkaitan dengan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Sementara 4 orang lainnya sebagai tersangka penerima suap.

Berikut ini daftar tersangka suap jual beli jabatan kades Kabupaten Probolinggo:

Pemberi suap:

– Sumarto (ASN)

– Ali Wafa (ASN)

– Mawardi (ASN)

– Mashudi (ASN)

– Maliha (ASN)

– Mohammad Bambang (ASN)

– Masruhen (ASN)

– Abdul Wafi (ASN)

– Kho’im (ASN)

– Ahkmad Saifullah (ASN)

– Jaelani (ASN)

– Uhar (ASN)

– Nurul Hadi (ASN)

– Nuruh Huda (ASN)

– Hasan (ASN)

– Sahir (ASN)

– Sugito (ASN)

– Samsuddin (ASN)

Adapun para pihak penerima suap adalah :

– Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)

– Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI)

– Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)

– Muhammad Ridwan (Camat Paiton)

Para tersangka pemberi suap akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal