Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 24 Agu 2021 22:37 WIB

Manipulasi Data KUR, Pemilik Showroom Motor di Leces Dibekuk Kejaksaan


					Manipulasi Data KUR, Pemilik Showroom Motor di Leces Dibekuk Kejaksaan Perbesar

KRAKSAAN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo meringkus Yusuf Afandi (44) warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Selasa (24/8/2021) malam. Ia diringkus setelah terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Informasi yang diperoleh, pria pemilik ‘Showroom Rizquna Motor’ itu diringkus sekitar pukul 19.00 WIB setelah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Yusuf diduga memanipulasi data nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2018-2019.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, akibat perbuatan Yusuf, negara rugi sebesar Rp1. 059.000.000. Dalam kasus tersebut, pihaknya masih mengejar satu pelaku lain yang berstatus DPO.

Dikatakan David, Yusuf sempat melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga selama proses persidangan, Yusuf tidak bisa koperatif.

Alhasil, penuntutan Yusuf oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dilakukan secara ‘in absentia’ (dalam ketidakhadiran).

“Ia diamankan setelah turun dari masjid di dekat rumahnya usai salat berjamaah. Meski selama penyelidikan pelaku tidak pro aktif tapi kami tetap lakukan penyelidikan sampai ke proses penuntutan persidangan in absentia,” kata David.

Akibat perbuatannya, lanjut David, Yusuf divonis pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31/1999 yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun serta uang pengganti Rp. 289. 762. 296.

“Terdakwa diamankan usai divonis oleh hakim dalam sidang Tipikor pada bulan Maret 2021 dan bersembunyi di rumah keluarganya di Lumajang. Setelah kami tahu tersangka di rumahnya baru kami tangkap,” ujar David.

Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan MH (Buron) dan Yusuf Afandi sebagai tersangka kasus penyelewengan uang negara, Selasa (19/1/2021).

Keduanya disangkakan telah menyelewengkan dana KUR dari Bank BRI Unit Leces sebesar Rp 1.059.202.822.

MH merupakan karyawan tetap BRI yang menjabat sebagai mantri atau pemrakarsa. Sedangkan Yusuf Afandi adalah pemilik showroom mobil bekas di Kecamatan Leces.

Kasus itu bermula sejak tahun 2018 lalu. BRI Unit Leces menyalurkan program KUR pada masyarakat yang memiliki usaha dan membutuhkan asupan dana. Namun, tersangka MH memalsukan data nasabah yang diajukan.

Para nasabah yang membutuhkan dana itu diajukan bukan untuk menunjang usahanya, melainkan untuk transaksi pembelian mobil bekas melalui showroom milik Yusuf. Ulah kedua pelaku kemudian diketahui oleh pihak bank dan dilaporkan pada tahun 2019 lalu. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal