Lumajang,- Anggota Polsek Lumajang menangkap pemuda berinisial MAY (23) warga Desa Jeruk, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajan. MAY diringkus usai diduga menganiaya Rizki Rizal Bimantoro (26) warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.

Kapolsek Lumajang Iptu Zainul Abidin mengatakan,  MAY ditangkap di rumahnya pada Kamis, 16 Juli 2026, sehari setelah peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Rabu malam, 15 Juli 2026.

Saat diperiksa, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Motifnya, karena rasa cemburu pelaku terhadap korban.

“Terduga pelaku sudah kita amankan dan tadi mengakui perbuatannya, motifnya sementara ini pengakuan yang bersangkutan karena cemburu,” kata Zainul, Jumat (17/7/26).

Kepada polisi, MAY mengaku emosi setelah mengetahui tunangannya, Nur Hasanah, dibawa korban ke kamar kos di wilayah Kecamatan Sukodono.

Menurutnya, korban sebelumnya telah beberapa kali diperingatkan agar tidak lagi mendekati calon istrinya.

“Dia itu sudah saya peringatkan berkali-kali agar tidak menggoda tunangan saya, tapi malam tadi tunangan saya malah dibawa ke kos-kosan,” cerita MAY.

Mengetahui hal tersebut, MAY mendatangi lokasi untuk menjemput tunangannya. Namun, setelah meninggalkan lokasi, korban kembali ke rumah kos.

Dalam kondisi emosi, MAY kemudian membacok korban menggunakan samurai.  “Dua kali dia menantang akhirnya saya lempar pakai samurai,” ujarnya.

Polisi masih mendalami seluruh keterangan para pihak untuk melengkapi proses penyidikan. Untuk sementara, MAY ditahan di Mapolsek Lumajang.

“Atas perbuatannya, MAY dijerat Pasal 467 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” cetus Kapolsek. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.