Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2021 22:00 WIB

Ngeri! Emak-emak Gelapkan 2 Motor Sekaligus


					Ngeri! Emak-emak Gelapkan 2 Motor Sekaligus Perbesar

PASURUAN,- Emak-emak berinisial K-M (31) warga Jl. Slamet Riyadi Gang 8 RT 03 RW 02, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Purworejo, Kompol Agus Mukhlison mengatakan, pelaku ditangkap polisi di rumahnya, Selasa (27/4/2021). Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan cara dengan cara menyewa lalu menggadaikan motor hasil sewaan.

“Pelaku menyewa sepeda motor pada bulan Nopember 2020 di Jalan Margo Taruno RT 06 RW 01, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan,” kata Kapolsek, Rabu (28/4/2021).

Kala itu, pelaku menyewa Honda Beat kepada korban selama 2 hari. Alasannya, untuk dikendarai saat bekerja di pabrik. Selang 3 hari, pelaku menyewa Yamaha Vino untuk teman pelaku yang juga akan digunakan sebagai sarana transportasi.

“Namun, setelah batas waktu sewa kadaluarsa pelaku selalu memperpanjang masa sewa. Pelaku juga tidak mengembalikan sepeda motor dan tidak membayar uang sewa kedua sepeda motor tersebut selama tiga bulan,” beber Kapolsek.

Pelaku, kata Kapolsek, menggadaikan motor itu pada bulan Januari 2021. “Honda beat digadaikan sebesar Rp 4 juta, sementara sepeda motor Yamaha Vino digadaikan Rp. 5.100.000,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hasil gadai 2 sepeda motor digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

“Tersangka kita tahan, dia kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan,” pungkas Kapolsek. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal