Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2021 22:00 WIB

Ngeri! Emak-emak Gelapkan 2 Motor Sekaligus


					Ngeri! Emak-emak Gelapkan 2 Motor Sekaligus Perbesar

PASURUAN,- Emak-emak berinisial K-M (31) warga Jl. Slamet Riyadi Gang 8 RT 03 RW 02, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Purworejo, Kompol Agus Mukhlison mengatakan, pelaku ditangkap polisi di rumahnya, Selasa (27/4/2021). Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan cara dengan cara menyewa lalu menggadaikan motor hasil sewaan.

“Pelaku menyewa sepeda motor pada bulan Nopember 2020 di Jalan Margo Taruno RT 06 RW 01, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan,” kata Kapolsek, Rabu (28/4/2021).

Kala itu, pelaku menyewa Honda Beat kepada korban selama 2 hari. Alasannya, untuk dikendarai saat bekerja di pabrik. Selang 3 hari, pelaku menyewa Yamaha Vino untuk teman pelaku yang juga akan digunakan sebagai sarana transportasi.

“Namun, setelah batas waktu sewa kadaluarsa pelaku selalu memperpanjang masa sewa. Pelaku juga tidak mengembalikan sepeda motor dan tidak membayar uang sewa kedua sepeda motor tersebut selama tiga bulan,” beber Kapolsek.

Pelaku, kata Kapolsek, menggadaikan motor itu pada bulan Januari 2021. “Honda beat digadaikan sebesar Rp 4 juta, sementara sepeda motor Yamaha Vino digadaikan Rp. 5.100.000,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hasil gadai 2 sepeda motor digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

“Tersangka kita tahan, dia kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan,” pungkas Kapolsek. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal