Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2021 22:00 WIB

Ngeri! Emak-emak Gelapkan 2 Motor Sekaligus


					Ngeri! Emak-emak Gelapkan 2 Motor Sekaligus Perbesar

PASURUAN,- Emak-emak berinisial K-M (31) warga Jl. Slamet Riyadi Gang 8 RT 03 RW 02, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Purworejo, Kompol Agus Mukhlison mengatakan, pelaku ditangkap polisi di rumahnya, Selasa (27/4/2021). Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan cara dengan cara menyewa lalu menggadaikan motor hasil sewaan.

“Pelaku menyewa sepeda motor pada bulan Nopember 2020 di Jalan Margo Taruno RT 06 RW 01, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan,” kata Kapolsek, Rabu (28/4/2021).

Kala itu, pelaku menyewa Honda Beat kepada korban selama 2 hari. Alasannya, untuk dikendarai saat bekerja di pabrik. Selang 3 hari, pelaku menyewa Yamaha Vino untuk teman pelaku yang juga akan digunakan sebagai sarana transportasi.

“Namun, setelah batas waktu sewa kadaluarsa pelaku selalu memperpanjang masa sewa. Pelaku juga tidak mengembalikan sepeda motor dan tidak membayar uang sewa kedua sepeda motor tersebut selama tiga bulan,” beber Kapolsek.

Pelaku, kata Kapolsek, menggadaikan motor itu pada bulan Januari 2021. “Honda beat digadaikan sebesar Rp 4 juta, sementara sepeda motor Yamaha Vino digadaikan Rp. 5.100.000,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hasil gadai 2 sepeda motor digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

“Tersangka kita tahan, dia kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan,” pungkas Kapolsek. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal