Ngeri! Emak-emak Gelapkan 2 Motor Sekaligus

PASURUAN,- Emak-emak berinisial K-M (31) warga Jl. Slamet Riyadi Gang 8 RT 03 RW 02, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Purworejo, Kompol Agus Mukhlison mengatakan, pelaku ditangkap polisi di rumahnya, Selasa (27/4/2021). Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan cara dengan cara menyewa lalu menggadaikan motor hasil sewaan.

“Pelaku menyewa sepeda motor pada bulan Nopember 2020 di Jalan Margo Taruno RT 06 RW 01, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan,” kata Kapolsek, Rabu (28/4/2021).

Kala itu, pelaku menyewa Honda Beat kepada korban selama 2 hari. Alasannya, untuk dikendarai saat bekerja di pabrik. Selang 3 hari, pelaku menyewa Yamaha Vino untuk teman pelaku yang juga akan digunakan sebagai sarana transportasi.

“Namun, setelah batas waktu sewa kadaluarsa pelaku selalu memperpanjang masa sewa. Pelaku juga tidak mengembalikan sepeda motor dan tidak membayar uang sewa kedua sepeda motor tersebut selama tiga bulan,” beber Kapolsek.

Pelaku, kata Kapolsek, menggadaikan motor itu pada bulan Januari 2021. “Honda beat digadaikan sebesar Rp 4 juta, sementara sepeda motor Yamaha Vino digadaikan Rp. 5.100.000,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hasil gadai 2 sepeda motor digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

“Tersangka kita tahan, dia kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan,” pungkas Kapolsek. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Diduga Alami Gagal Ginjal Akut, Balita di Pasuruan Meninggal Dunia

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …